Siti Berurusan dengan Polisi Gara-gara Laporan Bayinya Diculik

Siti Berurusan dengan Polisi Gara-gara Laporan Bayinya Diculik

- detikNews
Senin, 21 Apr 2014 19:04 WIB
Bandung - Siti Sopiah mengaku bayi lelakinya berusia empat bulan, Fasha Jibril Alhakim, diculik orang tak dikenal. Dia sempat melaporkan kepada polisi. Namun kini sebaliknya, Siti mesti berurusan dengan Satreskrim Polres Bandung. Kenapa?

"Hasil penyelidikan, pelapor (Siti) ternyata membuat laporan palsu," ucap Kapolres Bandung AKBP Jamaludin via pesan singkat, Senin (21/4/2014).

Menurut Jamaludin, drama tipu muslihat Siti berawal sewaktu laporan ke Polsek Ciwidey pada Minggu (20/4) kemarin, pukul 24.00 WIB. Dia menyebut Fasha menjadi korban penculikan di depan toko grosir, Kampung Pasar Kidul, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung. Skenario cerita kronologi makin diperbuas soal Siti kena hipnotis si penculik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Siti dalam laporannya mengaku sedang menggendong anak. Ketika di TKP yang disebutkanya, dia disenggol seorang lelaki tidak dikenal. Siti mengatakan hilang kesadaran. Usai sadar di depan Masjid Agung Ciwidey, dia memegang air mineral yang diberikan lelaki tadi. Bayinya disebutkan telah hilang diculik," ujar Jamaludin.

Laporan palsu Siti terbongkar setelah polisi mengecek dan mencari keterangan saksi di sekitar TKP. Polisi menemukan bayi tersebut berada di Pasar Ciwidey, Senin tadi. Jamaludin menjelaskan, Fasha berada di tangan Yeti Aryati saat hendak membeli perlengkapan bayi.

"Siti memberikan anaknya kepada Deny (suami Yeti) karena masalah ekonomi. Siti waktu itu mendapatkan uang Rp 1 juta dari Deny dengan alasan untuk keperluan pribadi Siti," kata Jamaludin.

Lantaran enggan motif sebenarnya ketahuan suami, Rusman, kisah bohong diciptakan Siti yang seolah-olah sang buah hati menjadi korban penculikan. Alibi Siti gagal mengelabui polisi.

"Laporan palsu berupa kehilangan anak ini dilakukan Siti untuk menutup perbuatannya kepada suami," ujar Jamaludin.

Polisi masih mendalami penyelidikan dengan memeriksa Siti dan suaminya, penerima bayi, dan sejumlah saksi. "Kami menyita barang bukti uang Rp 300 ribu yang merupakan sisa pemberian Rp 1 juta dari penerima bayi," kata Jamaludin.



(bbn/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads