"Bukan mogok. Kalau mogok, mereka tidak akan datang untuk bekerja. Yang benar itu menyampaikan aspirasi. Setelah selesai, mereka semua kerja lagi kok," ujar Djoko saat ditemui di PN Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kamis (17/4/2014).
Ia memastikan, seluruh sidang di PN Bandung tetap berjalan sepperti biasanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekitar pukul 10.45 WIB, 61 tahanan pidana umum tiba di PN Bandung. Sementara 2 tahanan tipikor telah datang sejak pagi. Namun hingga pukul 11.15 WIB terlihat belum ada sidang yang digelar.
Ia menyebutkan, ada 48 PP di PN Bandung. Mereka bertugas mendampingi hakim saat sidang dan mencatat semua yang terjadi dalam persidangan.
"Pekerjaan mereka ini kan sama-sama dengan hakim, tapi tunjangan remunerasinya terpaut jauh sekali. Wajar kalau mereka cemburu," kata Joko.
Ia mencontohkan, gaji panitera golongan 3 berkisar Rp 3 juta ditambah remunerasi Rp 1,8 juta dan tunjangan Rp 375 ribu.
"Sementara saya sebagai hakim, gajir Rp 5-6 juta dengan tunjangan Rp 21 juta. Itu jauh sekali kan. Tuntutan mereka tidak minta untuk disamakan, tapi setidaknya mendekati," tuturnya.
Kesenjangan pendapatan PP dan hakim ini menurut Djoko membuat PP merasa dianaktirikan, padahal pekerjaan PP dan hakim saling bekerjasama.
"Saat sidang, sama-sama sidang. Selesai sidang, hakim menyusun putusan dan PP membuat berita acara," tuturnya.
(tya/ern)