Lima Pelaku Pembunuhan Didi dan Anita Terancam Hukuman Mati

Lima Pelaku Pembunuhan Didi dan Anita Terancam Hukuman Mati

- detikNews
Rabu, 16 Apr 2014 23:08 WIB
Bandung - Pelaku pembunuhan Didi Harsoadi (59) dan Anita Anggraini (51) terancam hukuman mati. Lima pelaku yang berhasil ditangkap itu, bersama-sama merencanakan rencana jahatnya di sebuah hotel di Bandung. Didi dan Anita merupakan pasangan suami istri.

"Kelimanya turut merencanakan, jadi kelimanya diancam hukuman yang sama," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Mashudi di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Rabu (16/4/2014).

Pasal yang dikenakan adalah pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana, di mana ancaman hukumannya penjara seumur hidup dan maksimal hukuman mati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini kejahatan yang terorganisir, direncanakan dengan sangat baik," ujar Mashudi.

Lima pelaku yang telah diamankan, yaitu R, T, U, S dan D.

U, S, dan D yang disebut sebagai eksekutor ditangkap di Lampung. T sebagai perencana ditangkap di Jakarta serta R yang disebut sebagai otang pembunuhan ditangkap di Bandung.

Selain lima pelaku yang telah berhasil ditangkap, ada 1 perencana yang masih DPO yang berinisial W yang masih dikejar.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan dua mobil, yaitiu Grand Livina milik korban yang dipakai untuk membawa korban ke Pandeglang, juga mobil milik R, Toyota Velloz putih plat D yang digunakan untuk pelarian U, S dan D.

(ern/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads