Rio telah melakukan penembakan yang mengenai 3 orang warga sipil dimana 2 di antaranya meninggal dunia.
Tuntutan pidana penjara selama 14 tahun penjara tersebut diajukan sebagai tuntutan pokok sementara pidana tambahan yaitu terdakwa dituntut untuk dikeluarkan dari dinas militer TNI AU.
"Semua unsur dalam pasal 338 telah terpenuhi. Karena itu kami memohon pada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman selama 14 tahun untuk pidana pokok dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AU," ujar Oditur Mayor SUS Asep Saeful Gani saat membacakan surat tuntutan di ruang sidang I Pengadilan Militer II-09 Bandung, Jalan Soekarno Hatta, Senin (4/14/2014).
Hal yang memberatkan terdakwa yaitu karena perbuatan terdakwa dinilai kurang menghayati sapta prajurit serta mencemarkan nama baik TNI terutama kesatuan terdakwa.
"Perbuatan terdakwa juga mengakibatkan luka mndalam bagi korban," katanya.
Sementara hal yang meringankan yang menjadi pertimbangan oditur yaitu karena terdakwa mengakui perbuatannya serta menyesalinya.
Dalam uraiannya, oditur mengungkapkan sejumlah fakta yang didapat setelah mendengarkan keterangan dari tujuh saksi dibawah sumpah serta barang bukti yang ada, seperti pistol dan 7 butir peluru serta surat visum.
Fakta yang diperoleh antara lain bahwa Rio sebagai anggota aktif TNI AU memiliki hubungan dengan Siti Jubaedah alias Veni yang mengekos di Jalan Leuwi Anyar Utara RT 04 RW 04 Kelurahan Situsaeur Kecamatan Cibeunying Kidul. Rio kerap menginap disana meskipun telah memiliki istri sah.
Selain Veni, di rumah tersebut terdapat penghuni lain yaitu Tina Sutiana dan Ade Kartika yang kos bersama di sebelah kamar Veni. Tina selama ini diketahui menjalin hubungan dengan Mumung Supriatna. Terdakwa pun mengenal ketiganya dengan baik dan tak ada permasalahan.
Pada Minggu 5 Oktober 2013 dini hari, terdakwa da Veni berjalan-jalan hingga pukul 3.30 WIB menuju pulang ke kosan.
Sementara itu sebelum keduanya sampai, sekitar pukul 04.00 WIB, Tina dan Ade yang tinggal di sebelah kaman Veni datang. Mereka datang membawa teman laki-lakinya yaitu Mumung dan Hendi yang baru dikenal Ade karena akan menginap bersama di kosan tersebut.
Kemudian keempatnya masuk kamar untuk tidur. Mereka sempat mendengar benda jatuh namun tidak menghiraukan karena kecapaian.
Sampai 10 menit kemudian atau pukul 4.15 WIB terdakwa dan Veni sampai di kos lalu melihat rak sepatu milik Veni sudah dalam keadaan berantakan dan pintu kamar terbuka dan dalam kondisi rusak.
Terdakwa mencoba menanyakan pada penghuni di kamar Ade dan Tina soal rak sepatu yang berantakan tersebut. Namun ia takbpuas dengan jawaban Tina.
Hendi yang berada di kamar lalu mengeluarkan ucapan yang menyinggung Rio. Perkataan tersebut membuat terdakwa semakin emosi sampai memukuli pintu kamar sambil terus bertanya.
Dalam keadaan emosi terdakwa mengeluarkan sejumlah tembakan hingga mengenai tiga dari empat penghuninya dini hari itu.
Akibat kejadian tersebut, Hendi meninggal di tempat sementara Mumung dan Ade yang juga terkena tembakan mendapatkan perawatan. Namun kemudian Mumung keadaannya memburuk dan akhirnya meninggal pada 30 Oktober 2013 dalam perawatan.
(tya/ern)











































