Sidang pembacaan tuntutan untuk Rio ini digelar di ruang sidang I Pengadilan Militer II-09, Senin (14/4/2014). Dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Letkol Parman Nainggolan.
Pantauan diruang sidang, tak ada satupun pengunjung lainnya selain awak media. Tidak dari keluarga maupun rekannya.
"Sehat. Siap dengarkan tuntutan," ujar Rio saat ditanya kesiapannya oleh ketua majelis hakim.
Oditur perkara ini yaitu Mayor SUS Asep Saeful Gani dan Mayor CHK Yudo Wibowo. Koptu Rio juga akan didampingi dua orang pembela, yakni Mayor SUS S Ginting dan Mayor SUS Wahyu Priyo. Mereka tengah membacakan surat tuntutan yang telah disusunnya.
Rio mendengarkan tuntutannya dengan sikap sempurna, lengkap dengan menggunakan seragam biru dan baret oranye.
Dalam surat dakwaan yang disusun oditur dijelaskan bagaimana Rio melakukan perbuatan merampas nyawa orang lain dengan sengaja serta penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
Minggu (6/10/2013) terdakwa mendatangi tempat kos Siti Jubaedah alias Veni di Jalan Leuwi Anyar Utara RT 04 RW 04 Kelurahan Situsaeur Kecamatan Cibeunying Kidul. Veni merupakan teman perempuannya Rio yang telah mengekos di tempat tersebut sejak Maret 2013.
Selain Veni, di rumah tersebut terdapat penghuni lain yaitu Tina Sutiana dan Ade Kartika yang kos bersama di sebelah kamar Veni. Tina selama ini diketahui menjalin hubungan dengan Mumung Supriatna. Terdakwa pun mengenal ketiganya dengan baik dan tak ada permasalahan.
Dini hari, terdakwa dan Veni berjalan-jalan dan hingga pukul 3.30 WIB menuju pulang ke kosan.
Sementara itu sebelum keduanya sampai, sekitar pukul 04.00 WIB, Tina dan Ade yang tinggal di sebelah kaman Veni datang. Mereka datang membawa teman laki-lakinya yaitu Mumung dan Hendi yang baru dikenal Ade karena akan menginap bersama di kosan tersebut.
Kemudian keempatnya masuk kamar untuk tidur. Mereka sempat mendengar benda jatuh namun tidak menghiraukan karena kecapaian.
Sampai 10 menit kemudian atau pukul 4.15 WIB terdakwa dan Veni sampai di kos lalu melihat rak sepatu milik Veni sudah dalam keadaan berantakan dan pintu kamar terbuka dan dalam kondisi rusak.
Terdakwa mencoba menanyakan pada penghuni di kamar Ade dan Tina soal rak sepatu yang berantakan tersebut. Namun ia takbpuas dengan jawaban Tina.
Hendi yang berada di kamar lalu mengeluarkan ucapan yang menyinggung Rio. Perkataan tersebut membuat terdakwa semakin emosi sampai memukuli pintu kamar sambil terus bertanya.
Dalam keadaan emosi terdakwa mengeluarkan sejumlah tembakan hingga mengenai tiga dari empat penghuninya dini hari itu.
Akibat kejadian tersebut, Hendi meninggal di tempat sementara Mumung dan Ade yang juga terkena tembakan mendapatkan perawatan. Namun kemudian Mumung keadaannya memburuk dan akhirnya meninggal pada 30 Oktober 2013 dalam perawatan.
(tya/ern)