Jaksa penunut umum (JPU) KPK menilai Dada telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secata bersama-sama dan berlanjut.
Dalam pembelaannya Dada mengatakan tidak pernah mempunyai inisiatif dan motif untuk menyuap hakim yang menangani perkara korupsi dana bansos baik di tingkat Pengadilan Tipikor Bandung maupun di Pengadilan Tinggi Jabar.
"Karena saya bukan orang yang bertanggungjawab dalam penyimpangan bansos sehingga tidak mempunyai kepentingan apapun," ujar Dada di muka sidang yang digelar di ruang sidang I.
Ia menyatakan tidak pernah memberi petunjuk atau arahan kepada Edi Siswadi ataupun Herry Nurhayat untuk membayarkan kerugian negara atau uang suap pda Setyabudi.
Dada menyebutkan selama prosea persidangan dirinya tak pernah bertemu dan komunikasi dengan hakim Setyabudi.
Karena itu Dada memohon agar majelis hakim membebaskan dari dakwaan dan tuntutan jaksa.
"Kami minta hakim untuk memutus seringan-ringannya kepada saya karena saya sudah mengabdi ke negara selama 40 tahun ," tuturnya.
(tya/ern)