Dada Tak Merasa Bertanggungjawab Atas Kasus Suap Hakim Bansos

Dada Tak Merasa Bertanggungjawab Atas Kasus Suap Hakim Bansos

- detikNews
Senin, 14 Apr 2014 13:29 WIB
Bandung - Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada membacakan nota pembelaan (pledoi) di depan majelis hakim dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (14/4/2014). Seperti diketahui Dada dituntut dengan hukuman penjara selama 15 tahun.

Jaksa penunut umum (JPU) KPK menilai Dada telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secata bersama-sama dan berlanjut.

Dalam pembelaannya Dada mengatakan tidak pernah mempunyai inisiatif dan motif untuk menyuap hakim yang menangani perkara korupsi dana bansos baik di tingkat Pengadilan Tipikor Bandung maupun di Pengadilan Tinggi Jabar.

"Karena saya bukan orang yang bertanggungjawab dalam penyimpangan bansos sehingga tidak mempunyai kepentingan apapun," ujar Dada di muka sidang yang digelar di ruang sidang I.

Ia menyatakan tidak pernah memberi petunjuk atau arahan kepada Edi Siswadi ataupun Herry Nurhayat untuk membayarkan kerugian negara atau uang suap pda Setyabudi.

Dada menyebutkan selama prosea persidangan dirinya tak pernah bertemu dan komunikasi dengan hakim Setyabudi.

Karena itu Dada memohon agar majelis hakim membebaskan dari dakwaan dan tuntutan jaksa.

"Kami minta hakim untuk memutus seringan-ringannya kepada saya karena saya sudah mengabdi ke negara selama 40 tahun ," tuturnya.

(tya/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads