Pembacok Kapolsek Astanaanyar Diganjar 4 Tahun Penjara

Pembacok Kapolsek Astanaanyar Diganjar 4 Tahun Penjara

- detikNews
Kamis, 10 Apr 2014 16:01 WIB
Bandung - Iklar alias Ikar, pelaku pembacokan Kapolsek Astanaanyar Bandung Kompol Sutorih divonis hukuman penjara selama empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (10/4/2014). Rekan Ikar, Epri juga dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.

Selain Ikar dan Epri, ada tiga terdakwa lainnya yang juga dijatuhi hukuman beragam karena turut serta dalam aksi Ikar ini. Mereka dijatuhi hukuman 6 bulan penjara. Putusan majelis hakim yang diketuai oleh Djoko Indiarto ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) untuk kelima terdakwa.

"Terdakwa Ikar dan Epri terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 170 ayat 2 huruf e," ujar Djoko saat membacakan amar putusannya di ruang sidang III PN Bandung, Jalan LRE Martadinata.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan tiga terdakwa lainnya yaitu Irfan, Angga, dan Ade Yogi hanya dijerat dengan Pasal 351 jo Pasal 55 KUHPidana. "Mereka dianggap turut serta atau bersama-sama," katanya.

Seperti diketahui, pada 5 Januari 2014 lalu Kapolsek Astanaanyar Kompol Sutorih, menjadi korban pembacokan para terdakwa. Hal itu terjadi saat ada perkelahian di depan tempat karaoke Anggun di Jalan Sudirman.

Terdakwa terlibat dalam perkelahian hingga diusir dari tempat karaoke. Para terdakwa datang untuk membalas satpam di tempat karaoke. Mengira Sutorih adalah satpam, terdakwa mengayunkan golok yang dibawanya.

(tya/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads