"Apakah dilanjutkan atau harus diulang, sekarang kami akan membahas dan konsultasikan dengan KPU Jabar," kata Rifqi saat ditemui di KPU Jabar, Jalan Garut, Kota Bandung, Kamis (10/4/2014).
Menurut Rifqi, tujuh TPS tertukar surat suara itu berada di Kecamatan Cicendo yang masuk Daerah Pemilihan (Dapil) I dan Kecamatan Cibeunying Kidul yang masuk Dapil II. Tiga TPS di Cicendo masing-masing TPS 28, 30, dan 32. Empat TPS di Cibeunying Kidul yakni TPS 41,42,43, dan 44
"Tiga TPS di Cicendo itu keseluruhannya sekitar 300 surat suara dari jumlah 1.100 surat suara. Jadi ada 300 surat suara Dapil enam yang terselip ke Dapil satu. Empat TPS di Cibeuying Kidul ada 400 surat suara dari 1.300 surat suara. Sebanyak 400 surat suara Dapil lima itu 'salah kamar' ke Dapil dua," tutur Rifqi.
Meski ada surat suara dari dapil lain itu, sambung Rifqi, setelah dicek tidak ada kekurangan surat suara di masing-masing TPS tersebut. "Kami cek ke Dapil enam, ternyata tidak ada kekurangan surat suara. Begitu juga Dapil lima," ucap Rifqi.
Lebih lanjut Rifqi menuturkan, guna memastikan apakah kejadian tersebut perlu ada pencoblosan ulang atau tidak, pihaknya menunggu rapat pembahasan KPU Jabar.
(bbn/ern)