Membela Diri, Edi Siswadi Bacakan Pledoi 45 Halaman

Membela Diri, Edi Siswadi Bacakan Pledoi 45 Halaman

- detikNews
Kamis, 10 Apr 2014 13:47 WIB
Bandung - Mantan Sekda Kota Bandung Edi Siswadi yang duduk sebagai terdakwa perkara suap hakim bansos membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (10/4/2014). Ia membacakan sendiri pledoi yang dibuatnya dalam bentuk buku setebal 45 halaman.

Edi mengenakan kemeja biru lengan panjang dan celana pantalon hitam. Sambil berdiri, Edi dengan lantang membacakan pledoinya di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Nurhakim. Selain pledoi yang dibuatnya sendiri, tim kuasa hukum Edi juga menyiapkan pledoi secara terpisah.

Dalam pledoinya Edi mengatakan punya pandangan yang berbeda dengan JPU yang menuntutnya dengan hukuman selama 12 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari proses persidangan, banyak fakta, data yang menerangkan bahwa saya hanya menjalankan perintah pimpinan yaitu Wali Kota Dada Rosada," katanya.

Edi mengaku sulit menghindar perintah dari perintah atasan. "Menolak perintah adalah hal yang tidak lazim, apapun perintahnya," katanya.

Karena adanya arahan dari Dada, ia mengaku mengumpulkan uang kerugian negara. Penyerahan uang ke Toto Hutagalung juga atas perintah Dada.

"Ini bisa dilihat dari SMS dari Dada yang diforward ke Herry dan cc ke saya," tutur Edi.

(tya/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads