"Korban depresi dan trauma. Sekarang kondisinya sakit," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Mashudi kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Selasa (8/4/2014).
Barang bukti milik korban yang diamankan polisi berupa satu bra hitam, satu celana dalam ungu, satu kaus hitam, dan satu celana panjang biru dongker.
Polisi sudah menangkap enam dari sembilan pemerkosa gadis dibawah umur itu. Para tersangka ditahan di Mapolrestabes Bandung. Mereka dijerat Pasal 81 dan 82 UU RI No.23 Tahun 2002 perihal Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 16 tahun penjara.
"Selama ini keenam tersangka itu tidak memiliki catatan kriminal. Tidak ada residivis," ujar Mashudi.
(bbn/try)