Kapolsek Lengkong Kompol Gotam Hidayat menyebutkan penangkapan Vicky dan Dani hasil pengembangan tiga pelaku lainnya yang kini mendekam di Rutan Kebonwaru Bandung. "Mereka satu komplotan. Belum lama ini, kedua pelaku (Vicky dan Dani) ditangkap saat mau merampok minimarket di Jalan Lengkong Besar. Kami sudah mengintainya," ucap Gotam di Mapolsek Lengkong, Jalan Buahbatu, Kota Bandung, Minggu (6/4/2014).
Menurut Gotam, kedua pelaku tersebut bersama komplotannya mengincar swalayan yang buka 24 jam. Setiap beraksi, masing-masing pelaku memilki peran seperti pengintai, pengemudi motor, dan eksekutor. Vicky dan Dani kebagian tugas sebagai eksekutor yang mencuri barang berharga serta uang dan menyekap pegawai minimarket.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi terus mengejar dua pelaku lainnya berstatus buron yaitu inisial A dan R. Gotam menjelaskan, Vicky dan Dani dijerat Pasal 365 KUHPidana perihal pencurian disertai kekerasan. Barang bukti disita polisi berupa berupa satu unit sepeda motor dan sebilah pisau lipat.
"Biasanya kalau mau merampok, kami mabok miras. Saya berperan mencuri uang di laci kasir dan mengikat pegawai," tutur salah satu pelaku, Vicky yang pernah meraup uang Rp 6 juta hasil menyatroni minimarket.
(bbn/bbn)