JPU Nurhidayat menguraikan pada 1999, PN Cirebon melelang tanah seluas 9.400 meter persegi dengan pemohon lelang Mulyadi Halim. Saat itu King Hu mengikuti lelang dengan mengutus Uma Haryono dan memenangkan lelang di angka Rp 2,51 miliar.
"Dipotong biaya lelang dan lainnya jumlah yang harus dibayarkan Rp 2,346 miliar," ujar Nurhidayat di ruang sidang I Pengadilan Tipikor Bandung Jalan LRE Martadinata, Rabu (2/4/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa menjanjikan pembayaran melalui giro," katanya.
Namun pembayaran yang dijanjikan tidak juga terlaksana sehingga Mulyadi kembali menagih. Terdakwa beralasan tanah objek tersebut masih dalam sengketa.
Sementara itu menurut aturan, jika pemenang lelang tidak bisa membayar dalam waktu 3 hari maka dinyatakan batal sebagai pembeli.
"Karena tidak ada pembayaran maka status pemenang tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap," tutur JPU.
Akta tanah tersebut kemudian diajukan untuk perubahan nama atas nama terdakwa ke Badan Pertanahan. Namun karena tidak ada risalah asli lelang sehingga perubahan nama tidak bisa dilakukan.
Terdakwa mendatangi Barnas Trisana untuk membuatkan risalah seolah ia telah membayar. Dari risalah lelang itulah King Hu membaliknamakan tanah tersebut.
"Hukuman maksimalnya 7 tahun," kata Nurhidayat usai sidang.
King Hu telah buron selama 4 tahun. Ia baru berhasil ditangkap oleh tim Kejaksaan Tinggi Jabar di rumahnya di Jalan Tamim Bandung sekitar pukul 12.00 WIB, Rabu (19/3/2014) lalu.
King Hu dinyatakan buron tepatnya pada 28 Oktober 2010 dalam perjalanan dari Bandung ke Cirebon untuk penyerahan tahap II dari Kejati Jabar ke Kejari Cirebon. Dalam perjalanan itu terdakwa sakit hingga pulang lagi dan di rawat di sebuah rumah sakit di Bandung.
Saat perawatan itulah, King Hu kabur hingga menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
(tya/ern)