Pisahkan Ibu dan Anak Sewindu, Penculik Bayi Angrumningsih Divonis 6 Bulan

Pisahkan Ibu dan Anak Sewindu, Penculik Bayi Angrumningsih Divonis 6 Bulan

- detikNews
Sabtu, 29 Mar 2014 08:44 WIB
Bandung - Kesabaran, kegelisahan dan kecemasan Angrumningsih (62) mencari anaknya yang diculik di RS Hasan Sadikin Bandung membuahkan kabar baik setelah Sewindu kemudian. Ia akhirnya bisa memeluk anaknya yang hilang dengan kondisi yang sehat. Si penculik pun dihukum. Namun hukumannya hampir sama dengan pencuri ayam, hanya enam bulan.

Menurut Aang, begitu ia akrab disapa, setelah hampir delapan tahun anaknya tak juga ditemukan, ia mulai pasrah. Ia mulai menerima kenyataan. Namun saat itulah, seberkas cahaya datang. Ada tim dari Majalah Kartini yang datang ke rumahnya. Tim tersebut mengaku mengetahui keberadaan anaknya.

"Jadi ada orang yang tahu dimana anak saya. Orang itu datang ke majalah Kartini. Lalu majalah itu membantu saya menemukan penculiknya dan anak saya," kisah Aang saat ditemui di kediamannya, Gang Margalaksana RT 4 RW 9 Tamansari Bandung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari penelusuran tim majalah itu, akhirnya berhasil bertemu dengan penculiknya yang berada di daerah Malangbong. Namun anaknya tidak berada dengan penculik, tapi diasuh oleh suami penculik di kawasan Majalaya.

"Jadi istrinya itu enggak punya anak terus, pura-pura hamil, akhirnya menculik anak saya dan bilang ke suaminya kalau itu anak mereka. Tapi mereka akhirnya cerai dan anak saya diasuh suaminya," kata Aang.

Setelah proses panjang, akhirnya Aang bertemu dengan pria yang merawat anaknya. Semula pria tersebut enggan memberikan anak itu, namun dengan kesadaran sendiri, pria tersebut mengantarkan anaknya ke rumahnya.

"Sambil diproses di pengadilan, mantan suami penculik itu datang ke sini. Katanya melihat wajah saya begitu mirip dengan anak saya," ujarnya.

Aang pun memaafkan para penculik anaknya itu. Namun proses hukum tetap berlanjut. Sang penculik tetap dihukum.

"Tapi hukumannya cuma 6 bulan. Waktu di persidangan saya marah, masa disamakan dengan yang pencuri ayam. Pencuri ayam dihukum 3 bulan," kata dia.

Ia pun berharap agar RSHS bisa memperketat pengamanan agar kehilangan bayi tidak terjadi lagi.

"Jangan sampai ada lagi, cukup kasus yang kemarin itu (bayi Toni dan Lasmaria) kasus terakhir," pungkasnya.

(avi/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads