"Kami perlu mengklarifikasi sekaligus membantah pernyataan Pemkot Bandung yang mengklaim pemilik lahan Bunbin. Perlu diketahui, tanah tersebut (Bunbin) milik klien kami yaitu Paiman Sumarno sebagai ahli waris yang sah," ucap Eddy Pusung, kuasa hukum Paiman Sumarno, saat ditemui di kantornya, Jalan Waspada, Kota Bandung, Kamis (27/3/2014).
Menurut Eddy, kliennya keberatan soal pernyataan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPKAD) Pemkot Bandung Ahmad Rekotomo yang secara sepihak mengklaim sebagai pemilih lahan Bunbin. "Apakah pada 1939 itu sudah ada Pemkot Bandung?" ucap Eddy.
Lebih lanjut Eddy menuturkan, tanah tersebut dibeli Rd Paiman Sumarno pada 1922.
Eddy memperlihatkan sejumlah bukti kepemilikan lahan yaitu peta rincik 1922, girik tahun 1922,1923, 1924, surat perjanjian simpan pinjam 1925, Zegel 1933 berikut letter , peta rincikan tahun 1932, peta rincikan tahun 1953 (Surat Tanda Pendaftaran tanah milik Adat Indonesia), dan surat keterangan kantor pendaftaran tanah tahun 1953.
"Jadi jelas, status tanah itu milik klien kami," ucap Eddy.
(bbn/ern)