Dua terdakwa perkara tewasnya Sisca Yofie langsung menyatakan banding atas putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis seumur hidup. Putusan tersebut dinilai terlalu berat untuk tindak pidana pelanggaran pasal pencurian dengan kekerasan.
Sesaat setelah mendengar amar putusan, secara terpisan Wawan dan Ade diberikan kesempatan untuk memberikan jawaban. Keduanya pun berkonsultasi dengan kuasa hukum mereka.
"Kami langsung banding," ujar Dadang Sukmawijaya mewakili Wawan dan Ade.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, Wawan yang dituntut hukuman mati divonis hukuman penjara seumur hidup sementara Ade yang dituntut hukuman seumur hidup divonis sesuai tuntutan.
Keduanya langsung dibawa ke rumah tahanan langsung setelah sidang selesai.
(tya/ern)










































