Pembunuhan Sisca Yofie, Wawan Divonis Seumur Hidup

Pembunuhan Sisca Yofie, Wawan Divonis Seumur Hidup

- detikNews
Senin, 24 Mar 2014 12:53 WIB
Bandung - Wawan alias Awing dijatuhi hukuman seumur hidup oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (24/3/2014). Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penjambretan yang berujung kematian tragis wanita cantik Sisca Yofie.

Putusan terhadap Wawan ini lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang menuntutnya dengan hukuman mati.

Wawan dianggap telah memenuhi seluruh unsur dalam pasal 365 ayat 2 dan 4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan hingga mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian hingga membuat orang lain meninggal dunia. Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman seumur hidup," ujar Ketua Majelis hakim Parulian Lumban Toruan saat membacakan amar putusannya di ruang sidang VI PN Bandung Jalan LRE Martadinata, Senin (24/3/2014).

Majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang berkesuaian dari keterangan 30 orang saksi, saksi ahli, saksi mahkota yaitu Ade Ismayadi serta keterangan terdakwa sendiri.

Unsur melakukan kekerasan sebagai bagian dari penjambretan yaitu saat terdakwa mengayunkan golok berkali-kali ke arah belakang dimana korban Sisca saat itu tengah merangkul Wawan karena ia mengambil tas milik korban di dalam mobil.

"Kekerasan terdakwa yang menebaskan golok adalah perbuatan yang menyertai tindak pencurian yang dilakukan sebelumnya," tutur hakim.

(tya/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads