Putusan terhadap Wawan ini lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang menuntutnya dengan hukuman mati.
Wawan dianggap telah memenuhi seluruh unsur dalam pasal 365 ayat 2 dan 4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan hingga mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang berkesuaian dari keterangan 30 orang saksi, saksi ahli, saksi mahkota yaitu Ade Ismayadi serta keterangan terdakwa sendiri.
Unsur melakukan kekerasan sebagai bagian dari penjambretan yaitu saat terdakwa mengayunkan golok berkali-kali ke arah belakang dimana korban Sisca saat itu tengah merangkul Wawan karena ia mengambil tas milik korban di dalam mobil.
"Kekerasan terdakwa yang menebaskan golok adalah perbuatan yang menyertai tindak pencurian yang dilakukan sebelumnya," tutur hakim.
(tya/ern)