Saksi pengusaha properti asal Jakarta Did Sulistiono mengungkapkan pernah meminjamkan sejumlah uang kepada Sofan, adik ipar terpidana kasus suap hakim bansos Herry Nurhayat. Dana yang dipinjamkan Didi cukup besar, yakni mencapai Rp 3 miliar lebih.
Kepada majelis hakim Didi menuturkan jumlah uang tersebut dipinjamkan kepada Sofan tidak sekaligus. Pada awalnya ia juga tidak mengetahui bahwa uang tersebut akan dipinjamkan untuk Herry Nurhayat.
"Pinjamannya bertahap, empat kali. Awalnya saya tidak tahu (akan dipinjamkan lagi ke Herry Nurhayat-red). Setelah kasus mencuat saya baru tahu," ujar Didi yang berpakaian batik tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya berani meminjamkan lagi, karena Sofan menjanjikan jaminan rumah kakak iparnya," jelas Didi menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Nurhakim.
Peminjaman tahap ketiga yang dilakukan oleh Sofan yakni dilakukan pada 6 Maret 2013, sedangkan peminjaman tahap 4 dilakukan pada 15 Maret 2014 sebesar Rp 500 juta.
"Pinjaman ketiga ini waktu itu Sofan meminta saya untuk membeli rumah milik kakak iparnya itu, saya hanya berani Rp 2,5 miliar saja. Jadinya saya pinjamkan lagi Rp 1 miliar," kata Didi.
Didi mengaku Sofan meminjam uang kepadanya untuk menambah modal usahanya. Menurut Didi, Sofan adalah pengusaha di bidang jual beli mobil dan handphone.
"Saya tahu yang sebenarnya setelah kasus ini mencuat. Waktu itu saya minta Sofan untuk menceritakan yang sebenarnya," kata Didi.
(avi/ern)











































