Dana Suap Hakim Ternyata Pinjaman dari Pengusaha Properti asal Jakarta

Dana Suap Hakim Ternyata Pinjaman dari Pengusaha Properti asal Jakarta

- detikNews
Kamis, 20 Mar 2014 15:34 WIB
Bandung -

Saksi pengusaha properti asal Jakarta Did Sulistiono mengungkapkan pernah meminjamkan sejumlah uang kepada Sofan, adik ipar terpidana kasus suap hakim bansos Herry Nurhayat. Dana yang dipinjamkan Didi cukup besar, yakni mencapai Rp 3 miliar lebih.

Kepada majelis hakim Didi menuturkan jumlah uang tersebut dipinjamkan kepada Sofan tidak sekaligus. Pada awalnya ia juga tidak mengetahui bahwa uang tersebut akan dipinjamkan untuk Herry Nurhayat.

"Pinjamannya bertahap, empat kali. Awalnya saya tidak tahu (akan dipinjamkan lagi ke Herry Nurhayat-red). Setelah kasus mencuat saya baru tahu," ujar Didi yang berpakaian batik tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pinjaman pertama diberikan Didi kepada Sofan pada Januari 2013 sebesar Rp 700 juta, yang ditransfer dari rekening Bank Muamalat ke rekening Bank BNI. Pinjaman kedua yakni bulan Februari 2013, saat itu menurut Didi, ia meminjamkan uang senilai Rp 1 miliar.

"Saya berani meminjamkan lagi, karena Sofan menjanjikan jaminan rumah kakak iparnya," jelas Didi menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Nurhakim.

Peminjaman tahap ketiga yang dilakukan oleh Sofan yakni dilakukan pada 6 Maret 2013, sedangkan peminjaman tahap 4 dilakukan pada 15 Maret 2014 sebesar Rp 500 juta.

"Pinjaman ketiga ini waktu itu Sofan meminta saya untuk membeli rumah milik kakak iparnya itu, saya hanya berani Rp 2,5 miliar saja. Jadinya saya pinjamkan lagi Rp 1 miliar," kata Didi.

Didi mengaku Sofan meminjam uang kepadanya untuk menambah modal usahanya. Menurut Didi, Sofan adalah pengusaha di bidang jual beli mobil dan handphone.

"Saya tahu yang sebenarnya setelah kasus ini mencuat. Waktu itu saya minta Sofan untuk menceritakan yang sebenarnya," kata Didi.



(avi/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads