Bandung - Pengusaha properti di Jakarta Didi Sulistiono dihadirkan menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara suap hakim bansos yang melibatkan mantan wali kota Bandung Dada Rosada dan Mantan Sekda Kota Bandung Edi Siswadi.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nurhakim dan Hakim Anggota Barita Kumban Gaol dan Bashari Budi digelar di Ruang Sidang I Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kamis (20/3/2014).
Dalam sidang ini, Didi dimintai keterangan mengenai dana pinjaman yang ia berikan kepada Sofan. Sofan sendiri merupakan adik ipar dari terdakwa suap hakim Herry Nurhayat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Didi adalah wirausahawan yang bergerak di bidang properti di Jakarta, dengan nama CV Bumi warna Agung. Dalam keterangannya kepada majelis hakim, Didi mengaku sudah lama mengenal Sofan, yakni sejak 30 tahun lalu.
(tya/ern)