Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan dilakukan oleh belasan aparat kejaksaan dan kepolisian. King Hu sedang berada di kamarnya saat digerebek.
Aparat dan keluarga King Hu sempat bersitegang namun hal itu tidak berlangsung lama. King Hu pun berhasil dibawa ke Kantor Kejati Jabar untuk diperiksa.
Beberapa jam kemudian ia digiring ke Kejaksaan Negeri Bandung di Jalan Jakarta dengan mobil honda CRV D 1115 JS. Setelah diperiksa di Kejati dan Kejari itu ia pun ditahan di Rutan Kebonwaru.
"Iya benar, Lim Tjing alias King Hu ditangkap oleh petugas kejaksaan," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Koswara saat dimintai konfirmasi di kantorya, Rabu (19/3/2014).
Sejak empat tahun lalu, King Hu dinyatakan buron tepatnya pada 28 Oktober 2010 dalam perjalanan dari Bandung ke Cirebon untuk penyerahan tahap II dari Kejati Jabar ke Kejari Cirebon. Dalam perjalanan itu terdakwa sakit hingga pulang lagi dan di rawat di sebuah rumah sakit di Bandung.
Saat perawatan itulah, King Hu kabur hingga menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Jadi sudah selama empat tahun King Hu dinyatakan DPO oleh kejaksaan," katanya.
Koswara menyebutkan,King Hu dijerat pasal 266 ayat 2 KUHP tetang sengaja memakai akte palsu seolah-olah isinya benar sehingga merugikan negara dan diancam dengan penjara selama 7 tahun.
"Kasus ini split-an dari Barnas Trisana," katanya.
Kasus ini disidik oleh Mabes Polri pada Juni 2008. Kasusnya berawal tahun 1999 di PN Cirebon. Barnas yang merupakan pejabat lelang telah melaksanakan lelang Grand Hotel Cirebon dengan pemohon lelang Mulyadi Halim. Lelang dimenangkan Uma Maryono kuasa dari King Hu dengan harga Rp 2,5 miliar.
Karena bertepatan dengan hari sabtu pembayaran direncanakan dilakukan di PN Bandung. Pada 20 Desember 1999 Mulyadi Halim datang ke panitera PN Bandung yaitu Joko Sabar dan Ade Usman untuk mengambil uang lelang, namun tidak ada pembayaran melainkan melalui giro. Tapi secara administratif telah dibuatkan kuitansi pembayaran Rp 2,3 miliar.
Karena tidak ada pembayaran maka dibicarakanlah dengan King Hu dan dia menjawab tidak membayar karena tanah itu masih dalam sengketa. Kemudian King Hu mengambil risalah lelang dari Barnas Trisana dengan memperlihatkan bukti pembayaran BPHTB padahal hasil lelang itu belum dibayar. Dari risalah lelang itulah King Hu membaliknamakan tanah tersebut.
Akta yang diduga palsu itu karena terdakwa tidak membayar uang bersih lelang dalam waktu tiga hari ditetapkan sebagai pemenang.
(tya/ern)











































