Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Ricky M Gustiadi saat ditemui usai Rapat Pimpinan di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Senin (17/3/2014).
"Memang ada aspirasi yang masuk ke kita dari pengelola parkir untuk kenaikan tarif dengan adanya kenaikan BBM, UMK, kenaikan TDL dan biaya operasional," ujar Ricky.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti akan kita rapatkan lalu mengundang pengelola parkir," kata Ricky sambil menambahkan kenaikan tersebut nantinya akan berlaku untuk parkir biasa maupun parkir valet.
Namun demikian, pihaknya melarang semua pengelola parkir untuk menaikan tarif sebelum ada penetapan baru dari Pemkot Bandung.
"Kalau ada yang bandel sudah lebih dulu menaikkan tarif itu tidak boleh. Tunggu dari kita dulu," tegasnya.
Untuk tarif parkir di Kota Bandung saat ini mengacu pada Perwal No 163 Tahun 2012 tentang Harga sewa parkir dan petunjuk teknis pengelolaan perparkiran di gedung dan pelataran parkir di Kota Bandung.
Dalam Pasal 4 disebutkan jasa parkir valet ditambahkan biaya paling banyak Rp 10 ribu untuk sekali masuk. Namun ada mal yang mengenakan tarif di atas itu. Seperti mal yang ada di Jalan Sukajadi, untuk tarif parkir valet Rp 25 ribu.
Sementara untuk mobil saat ini tarif parkir satu jam pertama Rp 2 ribu dan satu jam berikutnya Rp 2 ribu. Sedangkan untuk motor satu jam pertama Rp 1.000 dan berlaku untuk satu jam berikutnya.
(avi/ern)











































