Hal itu disampaikan Wawan usai tim kuasa hukumnya membacakan nota pembelaan (pledoi) atas dirinya.
Ketua majelis hakim Parulian Lumban Toruan menanyakan, apakah ada yang ingin disampaikan terdakwa. Wawan menjawab ada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wawan menyatakan penyesalannya dengan kejadian ini. Ia pun meminta supaya majelis hakim memberikan hukuman yang ringan. Seperti diketahui, Wawan sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum.
"Wawan sangat menyesali. Wawan sebagai tulang punggung keluarga, punya istri. Mohon untuk vonis wawan seringan-ringannya," tutur Wawan sambil sedikit menunduk.
Keluarga Sisca Yofie yang duduk di barisan depan kursi pengunjung bereaksi, mereka terdengar berbisik di antara mereka namun tak terdengar apa yang dikatakan.
Setelah Wawan, kini giliran Ade yang tengah menyampaikan pembelaannya melalui kuasa hukum.
(tya/ern)











































