Dishub akan Tegur Pengelola Parkir Valet yang Tarifnya Selangit

Dishub akan Tegur Pengelola Parkir Valet yang Tarifnya Selangit

- detikNews
Senin, 17 Mar 2014 15:30 WIB
Bandung - Unit Pelayanan Parkir (UPT) Dishub Kota Bandung akan menegur pemilih gedung parkir yang menentukan tarif Parkir Valet seenaknya.

Seperti diketahui, dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) No 163 Tahun 2012 tentang Harga sewa parkir dan petunjuk teknis pengelolaan perparkiran di gedung dan pelataran parkir di Kota Bandung, dalam Pasal 4 disebutkan jasa parkir valet ditambahkan biaya paling banyak Rp 10 ribu untuk sekali masuk.

Sementara mal di Jalan Sukajadi, Bandung, parkir valet dibanderol Rp 25 ribu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti akan ditegur oleh pihak Dishub. Kita akan tegur pengusaha parkirnya," tegas Ketua UPT Parkir Dishub Kota Bandung, Arif Waskito saat dihubungi wartawan, Senin (17/3/2014).

Menurut Arif, jika ada pengelola parkir atau pemilik gedung parkir yang menentukan tarif seenaknya, bisa ditindak tegas.

"Itu aturan valet dicari-cari sendiri saja sama pengusaha parkirnya. Itu bisa ditegur," ujarnya.

Selain tarif, aturan teknis parkir valet juga seharusnya seragam. Namun kondisi saat ini yang terjadi di kota Bandung belum seragam.

"Nanti kita akan turun ke lapangan untuk mengecek soal parkir valet ini," tegasnya.

Protes terhadap tarif parkir valet di PVJ pun ramai di sosial media. Salah satu yang protes yakni Parlindungan M, seorang warga pemilik akun @parlin1311.

"Kang ridwan tolong ditertibkan parkir di PVJ Rp 25 ribu, akal-akalan pengelola parkir," katanya yang menautkan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil dalam twitternya tersebut.

Dalam twitternya, Parlindungan memposting foto karcis parkir valet. Dalam karcis tersebut ada nominal yang dicoret pakai spidol dan diganti dengan angka Rp 25.000



(avi/ern)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini