Saat pemerintahan Dada Rosada, wali kota mengeluarkan perwal soal aturan tarif parkir yang saat itu sempat tidak seragam. Peraturan Wali Kota (Perwal) itu No 163 Tahun 2012.
Salah satu poin dalam Perwal tersebut menyebut tarif Parkir Valet di Kota Bandung Rp 10 ribu. Namun nyatanya masih ada pengusaha yang membandel dengan menerapkan tarif parkir valet seenaknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kang ridwan tolong ditertibkan parkir di PVJ Rp 25 ribu, akal-akalan pengelola parkir," katanya yang menautkan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil dalam twitternya tersebut.
Dalam twitternya, Parlindungan memposting foto karcis parkir valet. Dalam karcis tersebut ada nominal yang dicoret pakai spidol dan diganti dengan angka Rp 25.000
Di Mal tersebut memang memberlakukan jasa parkir valet dengan semestinya. Yakni ada petugas yang memarkirkan kendaraan. Namun tarif yang ditentukan melampaui tarif yang ditentukan pemerintah.
Sementara dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) No 163 Tahun 2012 tentang Harga sewa parkir dan petunjuk teknis pengelolaan perparkiran di gedung dan pelataran parkir di Kota Bandung, dalam Pasal 4 disebutkan jasa parkir valet ditambahkan biaya paling banyak Rp 10 ribu untuk sekali masuk.
(avi/ern)