Wanita tersebut terancam dijerat pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHPidana soal pembunuhan, Pasal 340 KUHPidana perihal pembunuhan berencana, dan Pasal 351 KUHPidana ayat 3 tentang penganiayaan mengakibatkan orang meninggal. Namun ganjaran pidana tersebut bisa diterapkan setelah ada kepastian hasil pemeriksaan kejiwaan Dedeh.
"Hasilnya (tes kejiwaan) mungkin baru keluar tiga hari lagi. Setelah itu, penyidik menentukan apakah dia (Dedeh) kena pidana atau tidak," kata Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (14/3/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Motif sementara aksi keji tersebut diduga Dedeh depresi lantaran masalah ekonomi dan terlilit utang. Melihat kondisi serta pengakuan nyeleneh Dedeh, penyidik Satreskrim Polresta Cimahi berkoordinasi dengan tim psikiater Polda Jabar.
"Heran juga dengan perilakunya. Dia malah tidak menyesal. Tersangka sempat bilang ke penyidik kalau anaknya lagi main di surga," ujar Martin.
Dedeh saat ini ditahan di Mapolresta Cimahi guna proses penyidikan lebih lanjut. Kasatreskrim Polresta Cimahi AKP Suparma mengatakan pemeriksaan kejiwaan oleh psikiater Polda Jabar terhadap Dedeh dilaksanakan pada Rabu (12/3) lalu. "Dia (Dedeh) kooperatif dan bisa menjawab," ucap Suparma.
Beberapa waktu lalu, Kapolda Jabar Irjen Pol Mochamad Iriawan turut mengomentari kasus tersebut. Iriawan tak habis pikir kenapa seorang ibu tega menghabisi nyawa anak kandung. "Perbuatannya jelas tindak pidana. Kecuali kalau dia (pelaku) 44 atau gangguan jiwa," kata Iriawan kepada wartawan di kantor KPU Jabar, Jalan Garut, Kota Bandung, Rabu (12/3)
(bbn/avi)










































