"ProFauna berharap Polda Jabar menindak pelaku perburuan satwa liar dilindungi sesuai aturan hukum yang berlaku. Hal ini penting sehingga bisa memberikan efek jera dan juga kepastian hukum bagi para pelanggar Undang-undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," ucap ProFauna Representative Jawa Barat, Radius Nursidi, kepada wartawan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kamis (13/3/2014).
Pemilik akun Facebook benama Ozzy Syaputra Muhammad Akbar dituding melakukan tindak pidana perburuan satwa liar dilindungi jenis Lutung Jawa dan satwa lainnya. Belum bisa dipastikan apakah Ozzy terlibat perburuan dan pembunuhan Lutung Jawa itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menduga tempatnya (perburuan) di area lindung. Kemungkinan di Bogor, sebab pemilik akun Facebook itu berdomisili di Bogor. Kami telusuri juga, komunikasi tertulis dalam akun Facebook milik Ozzy itu menggunakan bahasa Sunda. Hal itu mempertegas kalau foto-foto itu berada di Bogor," ujar Radius.
Radius bersama aktivis ProFauna Jabar mengecam keras diunggahnya foto-foto pembunuhan Lutung Jawa ke media jejaring sosial Facebook pada 27 Januari 2013 lalu.
"Mereka mengatasnamakan Komunitas Senapan Angin. Pada salah satu foto, mereka terlihat bangga memamerkan buruannya (Lutung Jawa) yang sudah ditembak mati. Foto-foto yang ditampilkan itu sangat kejam," tutur Radius.
(bbn/ern)











































