Majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis tiga bulan penjara bagi empat oknum anggota polisi. Keempat anggota Polda Jabar itu dinyatakan terbuti bersalah melakukan pemerasan pada bandar judi togel yang terjadi pada Desember 2013 lalu.
Keempatnya yaitu Nurcakim, Toha, Gunawan, dan Saeful. Mereka dinyatakan bersalah melanggar pasal 368 tentang pemerasan. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut mereka dengan hukuman penjara selama 5 bulan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan pemerasan. Menjatuhkan pidana penjara selama 3 bulan para terdakwa," ujar Ketua Majelis Hakim Rini Bastaman saat membacakan amar putusannya di ruang sidang IV Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kamis (13/3/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa hukum para terdakwa, Sonny Lunardy ditemui usai sidang mengatakan kemungkinan banding atas putusan tersebut. Karena menurutnya putusan majelis hakim tidak seusai dengan fakta hukum di persidangan.
"Saksi korban maupun saksi pelapor tidak hadir dalam proses persidangan. JPU hanya membacakan BAP yang dibuat sendiri dan tanpa dibawah sumpah," kata Sonny.
Selain itu, Kadnawi (korban-bandar judi) dan adiknya, Tarsan telah melakukan perdamaian dan telah mencabut laporan. "Kami pikir seharusnya terdakwa ni bisa bebas," katanya.
Dalam dakwaan JPU dterangkan perkara ini berawal pada Desember 2013 lalu, mereka menangkap bandar judi togel di Desa Ujunggaris Kecamatan Widasari Kabupaten Indramayu. Keempatnya menangkap bandar togel bernama Kadnawi di tengah jalan.
Saat itu, Kadnawi tengah menagih uang dengan menggunakan sepeda motor. Keempat polisi itu mengendarai Avanza hitam langsung mencegat Kadnawi. Si bandar togel itu lalu dibawa ke dalam mobil, sementara motornya dikendarai salah seorang anggota polisi, Toha.
Di dalam mobil, Kadnawi mendapat perlakuan kasar. Ia dipukul di beberapa bagian. Soal melakukan kekerasan ini kemudian terungkap dalam persidangan bahwa hal tersebut tidak benar.
"Luka yang diperoleh Kadnawi akibat jatuh dari motor," kata hakim.
Masih berdasarkan surat dakwaan, Madnawi disuruh menghubungi bosnya supaya bisa memberikan uang Rp 40 juta, dengan janji akan dilepaskan. Tapi bosnya Kadnawi tak menyanggupi. Akhirnya Kadnawi meminta tolong kakaknya. Setelah bernegosiasi cukup alot, disepakati uang menjadi Rp 25 juta.
Kemudian mereka berhenti di dekat pom bensin di Desa Bangkaloa Hilir Kecamatan Widasari widasari. Datang seseorang yang menyerahkan uang Rp 25 juta.
Dalam perjalanan menuju Bandung, uang Rp 25 juta dibagi oleh empat anggota polisi itu dan disisakan Rp 5 juta yang kemudian dilaporkan sebagai uang untuk menyuap mereka.
(tya/ern)










































