Proyek Hotel Pullman di Depan Gedung Sate Diduga Bermasalah

Proyek Hotel Pullman di Depan Gedung Sate Diduga Bermasalah

- detikNews
Kamis, 13 Mar 2014 14:25 WIB
Bandung - Pembangunan Hotel Pullman yang berdiri di atas lahan bekas danau, di depan Gedung Sate Bandung terindikasi bermasalah. Diduga proyek tersebut belum memiliki Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal)

Berdasarkan surat keterangan dari BPLHD Kota Bandung yang dikirimkan kepada Walhi Jabar dan di tandatangani oleh pejabat pengelola informasi dan dokumentasi BPLH bapak Asep sudrajat, dijelaskan bahwa kegiatan pembangunan hotel yang berlokasi di Jalan Diponegoro tersebut belum memiliki Amdal.

Dalam surat itu disebutkan pembahasan Kerangka Acuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Ka-Amdal) baru digelar pada Rabu tanggal 10 April 2013 bertempat di kantor BPLH kota Bandung. Namun sampai saat ini komisi penilai Amdal kota Bandung belum menerbitkan pengesahan dokumen Ka-Amdal tersebut. Adapun untuk Amdal, RKL dan UPL belum dilaksanakan pembahasannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Perwakilan Walhi Jabar Wahyu Widianto, seharusnya untuk pengembang yang bergerak di bidang real estate dan properti sekelas Agung Podomoro, paham perundang–undangan yang berlaku di Indonesia terkait proses dan prosedur perizinan.

"Sebelum melakukan usaha atau kegiatan pembangunan ada tahapan prosedur untuk mengantongi izin lingkungan sebagaimana di atur dalam UU 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup. Usaha atau kegiatan yang berpotensi dapat menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup serta pemborosan dan kemerosotan sumber daya dan pemanfaatannya wajib memiliki dokumen amdal dan atau RKL/UPL," jelasnya.

Lebih lanjut Wahyu mengatakan, tahapan yang di atur dalam undang – undang lingkungan hidup yakni, orang /badan usaha wajib menyusun Amdal dan atau RKL/UPL, setelah itu baru mendapatkan izin lingkungan dari kepala daerah yang berwenang.

Kemudian setelah mengantongi izin lingkungan, pengusaha baru mendapatkan izin usaha dan selanjutnya akan diterbitkan IMB.

"Pembangunan hotel Pullman ini terbukti tidak memiliki dokumen tersebut dan tidak melalui prosedur yang benar. Dengan tidak dipenuhinya kewajiban untuk menyusun dokumen sebagaimana peraturan perundangan yang berlaku maka diduga pengembang telah melakukan kejahatan lingkungan hidup. Apalagi pembangunan hotel itu juga telah menghilangkan lahan resapan air," ungkapnya.

Maka itu Walhi mempertanyakan peran dan fungsi pemerintah baik kota maupun propinsi yang dinilai menutup mata dan tidak mengambil tindakan administrasi atau penyegelan hingga penghentian pembangunan.

"Kami mendesak pemerintahan baik kota Bandung maupun propinsiuntuk segera turun tangan untuk menyidik dan menghentikan kegiatan pembangunan. Jika kemudian dalam kasus pembangunan hotel Pullman terindikasi adanya pemberian izin dari para pejabat berwenang, maka bisa terancaam hukuman pidana," tegasnya.

(avi/ern)


Berita Terkait