Didakwa Korupsi, Lima PNS Pemprov Jabar Ditahan

Didakwa Korupsi, Lima PNS Pemprov Jabar Ditahan

- detikNews
Selasa, 11 Mar 2014 17:04 WIB
Didakwa Korupsi, Lima PNS Pemprov Jabar Ditahan
Bandung -

Lima PNS Jabar yang menjadi terdakwa dalam perkara korupsi pengadaan alat peraga TK-SD tahun 2011 begitu kaget saat Katua Majelis Hakim Nurhakim membacakan surat penetapan penahanan untuk mereka. Selama ini, para PNS yang tergabung dalam kelompok kerja (pokja) lelang di bawah ULP Jabar itu statusnya hanya tahanan kota.

Para terdakwa yaitu M Irfan, Heri Mulyawan, Saeful Rohman anggota pokja tim 4 Kegiatan Pengadaan Alat Peraga TK-SD Satu Atap sementara Busono dan Ujang Rohman adalah Ketua dan Sekretaris.

Agenda sidang hari ini yaitu mendengarkan keterangan 3 saksi di mana 2 d iantaranya ada terpidana yang telah mendapatkan vonis dalam perkara yang sama. Mereka yaitu Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Jabar Dede Hasan, dan pemilik CV yang menjadi pemenang lelang, Uu Surya Perdana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usai para saksi dimintai keterangan, majelis hakim yang diketuai oleh Nurhakim membacakan surat penetapan tahanan untuk kelima terdakwa.

"Demi keadilan kami majelis hakim setelah membaca perkara para terdakwa menimbang bahwa para terdakwa tidak dilakukan penahanan selama di kejaksaan hingga dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung. Dengan pelimpahan perkara ke PN Bandung maka kewenangan penahanan ada di PN Bandung," ujar Nurhakim di ruang sidang I Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Selasa (11/3/2014).

Alasan objektif majelis hakim yaitu khawatir para terdakwa merusak barang bukti dalam perkara ini. "Pengadilan Negeri Bandung juga saat ini tengah menjadi sorotan masyarakat terhadap perkara korupsi maka kami merasa perlu mengeluarkan penetapan penahanan," tutur Nurhakim lagi soal alasan penahanan.

Dalam surat penetapan tersebut memerintahkan para teradkwa untuk ditahan di Rumah Tahanan Bandung terhitung hari ini, 11 Maret hingga 9 April 2014.

Kelima terdakwa terlihat begitu kaget dengan penetapan tersebut, namun mereka tak bisa berbuat apa-apa saat petugas menggelandang mereka menuju ruang tunggu tahanan.

Kuasa hukum para terdakwa, Heri Gunawan mengaku kecewa dengan penetapan penahanan yang dikeluarkan majelis hakim. "Terus terang saja kami kecewa karena ini sudah sidang ke-4 kalinya. Sejak awal tidak ditahan karena penilaiannya kalau mereka ini tidak bersalah," tuturnya.

Apalagi mendengar keterangan saksi yang juga merupakan terpidana dalam perkara yang sama yang menunjukkan pokja tak terkait dengan perkara ini.

"Apalagi fakta di sidang tadi begitu jelas kalau pokja ini tidak pernah melakukan pertemuan dan menikmati sepeserpun. Fakta hukumnya, kerugian negara timbul karena HPS yang tinggi, bukan karena afiliasi peserta lelang," kata Heri.

Ia juga kecewa dengan alasan hakim yang terkesan menahan para terdakwa karena desakan masyarakat. "Kenapa menahan terdakwa karena alasan desakan masyarakat. Bukan berdasarkan fakta hukum," tuturnya.

(tya/ern)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini