Usaha Pemkot Bandung untuk menghalau PKL di zona terlarang hingga kini belum juga berhasil. Buktinya, hingga hari ini PKL yang berjualan di kawasan merah masih banyak. Denda Rp 1 juta bagi pembeli PKL yang diterapkan sekitar 1 bulan lalu tak manjur.
Pantauan detikcom, Selasa (11/3/2014), di halaman Masjid Raya atau yang tersohor dengan nama Masjid Agung di kawasan Alun-alun Kota Bandung, sekitar pukul 10.30 WIB PKL mulai menggelar dagangannya. Barang yang dijual bermacam-macam, mulai dari kerudung, pakaian anak dan lainnya.
Jika biasanya PKL berjualan di sebelah kiri masjid, atau di dekat Jalan Dalem Kaum, kali ini mereka memilih berjualan di halaman yang lokasinya dekat dengan Jalan Asia Afrika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di awal pemberlakuan denda, Satpol PP Kota Bandung memang rajin berada di kawasan Alun-alun. Namun hingga saat ini, belum ada aparat Satpol PP yang terlihat.
Dalam Perda K3 No 4 Tahun 2011 sudah dijelaskan bahwa ada tujuh titik yang menjadi kawasan terlarang bagi PKL, di antaranya kawasan Alun-alun, Jalan Dalem Kaum, Jalan Kepatihan, dan Jalan Merdeka.
Empat titik itu pula yang didahulukan ditertibkan. Dalam perda itu juga diatur soal sanksi bagi pembeli dari PKl yaitu denda Rp 1 juta.
(avi/ern)











































