Seorang biker, ZA (23), tiba-tiba menghunjamkan bogem ke wajah Brigadir Erik Permana, anggota polantas Polres Purwakarta. ZA berdalih aksi nekat tersebut lantaran takut ditilang saat melintas di hadapan korban.
Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul menjelaskan insiden penganiayaan itu terjadi di Jalan Jenderal Sudirman atau tepatnya depan kantor Bank Jabar Banten, Purwakarta, Rabu (5/3) lalu. Pagi itu Erik bertugas mengatur lalu lintas menyeberangkan anak-anak sekolah.
"Secara bersamaan melintas pelaku menggunakan sepeda motor yang kemudian memukul muka korban (Erik) sebanyak satu kali. Akibatnya pipi kanan korban mengalami luka lebam," jelas Martin melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Minggu (9/3/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku memukul korban karena takut ditilang. Pelaku beralasan tidak memiliki SIM serta motor digunakan merupakan inventaris, sehingga pelaku awalnya ingin cepat-cepat menghindar," jelas Martin.
Ulah ZA berujung urusan hukum. Dia diganjar Pasal 352 KUHPidana yang ancaman hukumannya maksimal tiga bulan penjara atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.
(bbn/bbn)











































