"Pelaku menginginkan harta waris yang belum dibagikan oleh korban," kata Kapolres Bandung AKBP Jamaludin kepada wartawan di Mapolres Bandung, Jalan Bhayangkara, Jumat (7/3/2014).
Jamaludin menjelaskan, pelaku mengetahui kalau ayah kandungnya sudah menjual rumah seharga Rp 880 juta. Maria bersikukuh ingin menikmati sisa uang hasil penjualan aset warisan tersebut. Bercampur rasa dendam kepada ibu tirinya, Maria merencanakan niat jahat mengambil paksa uang dari tangan sang ayah kandung. Maria mengajak suaminya, Nikolas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun rencana awal pelaku gagal total. "Intinya, pelaku sudah merencanakan aksi pembunuhan. Pelaku mengaku hanya mengambil emas seberat 20 gram," kata Jamaludin.
Maria dan Nikolas dijerat pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHPidana perihal pembunuhan dan Pasal 340 KUHPidana mengenai pembunuhan berencana. "Ancamannya hukuman mati," ujar Jamaludin didampingi Kasatreskrim AKP Pribadi Atma.
(bbn/ern)











































