Anak dan Menantu Bunuh Ortu di Bandung Terancam Hukuman Mati

Anak dan Menantu Bunuh Ortu di Bandung Terancam Hukuman Mati

- detikNews
Jumat, 07 Mar 2014 16:56 WIB
Anak dan Menantu Bunuh Ortu di Bandung Terancam Hukuman Mati
Bandung - Pasangan suami istri (pasutri) uzur, Heri Sondah (71) dan ibu Joe Lie Bie Nio (70), tewas mengenaskan. Polisi mengungkap cepat kasus tersebut. Salah satu pelaku ternyata anak kandung Heri yakni Maria Vincentia (43) dan suaminya Nikolas Ngationo (46). Harta waris menjadi pemicu insiden berdarah tersebut.

"Pelaku menginginkan harta waris yang belum dibagikan oleh korban," kata Kapolres Bandung AKBP Jamaludin kepada wartawan di Mapolres Bandung, Jalan Bhayangkara, Jumat (7/3/2014).

Jamaludin menjelaskan, pelaku mengetahui kalau ayah kandungnya sudah menjual rumah seharga Rp 880 juta. Maria bersikukuh ingin menikmati sisa uang hasil penjualan aset warisan tersebut. Bercampur rasa dendam kepada ibu tirinya, Maria merencanakan niat jahat mengambil paksa uang dari tangan sang ayah kandung. Maria mengajak suaminya, Nikolas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Maria dan Nikolas sepakat menyambangi rumah korban. Mereka sudah menyusun strategi untuk mengaburkan penyelidikan polisi. Skenarionya, pelaku membuat seolah-olah kasus menimpa korban seperti kasus perampokan. Bahkan, pelaku menyiapkan minyak goreng yang semula hendak ditumpahkan ke lantai. Harapannya korban berusia lanjut itu terpeleset dan meninggal.

Namun rencana awal pelaku gagal total. "Intinya, pelaku sudah merencanakan aksi pembunuhan. Pelaku mengaku hanya mengambil emas seberat 20 gram," kata Jamaludin.

Maria dan Nikolas dijerat pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHPidana perihal pembunuhan dan Pasal 340 KUHPidana mengenai pembunuhan berencana. "Ancamannya hukuman mati," ujar Jamaludin didampingi Kasatreskrim AKP Pribadi Atma.

(bbn/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads