Ini Pertimbangan JPU yang Memberatkan Tuntutan Wawan dan Ade

Sidang Kasus Sisca Yofie

Ini Pertimbangan JPU yang Memberatkan Tuntutan Wawan dan Ade

- detikNews
Kamis, 06 Mar 2014 18:42 WIB
Ini Pertimbangan JPU yang Memberatkan Tuntutan Wawan dan Ade
Bandung - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman maksimal untuk dua terdakwa perkara tewasnya Sisca Yofie, Wawan dan Ade. Apa pertimbangan JPU sehingga memberikan tuntutan setinggi itu?

"Perbuatan terdakwa dilakukan di bulan suci Ramadhan yang merupakan bulan suci yang dihormati umat Islam yang juga dianut oleh terdakwa sendiri," ujar JPU Fauzi Marabesi saat membacakan hal-hal yang memberatkan terdakwa dalam sidang tuntutan di ruang VI Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kamis (6/3/2014).

Seperti diketahui, peristiwa tragis yang terjadi pada Sisca Yofie terjadi ada Senin 5 Agustus 2013 atau 3 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Perbuatan terdakwa juga dinilai telah meresahkan masyarakat dan menghilangkan rasa aman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bagaimana hal sepele bisa membuat seseorang kehilangan nyawanya," tuturnya.

JPU sebelumnya mengatakan bahwa alasan Wawan melakukan penjambretan adalah karena masalah keluarga setelah ibunya meninggal dunia. Namun kemudian berubah menjadi karena tak bisa membayar utang. Padahal ia saat itu baru mendapatkan tiga proyek airbrush.

"Bahkan terdakwa masih bisa menyisihkan uang untuk membeli bir. Motivasinya bukan karena dorongan kesulitan ekonomi," kata JPU.

Perbuatan terdakwa juga mengakibatkan korban mengalami sakit yang sangat sebelum kemudian meninggal dunia. "Sebelum korban meninggal dunia, ia merasakan kesakitan yang luar biasa sehingga perbuatan terdakwa dinilai begitu sadis," tutur Fauzi. Apalagi keduanya beraksi di bawah pengaruh alkohol yang membuat mereka hilang rasa kasihan.

Keterangan yang berbelit-belit selama persidangan serta tak masuk akal pun membuat JPU meras perlu memberikan tuntutan setinggi itu.

JPU bahkan tak memiliki alasan yang meringankan untuk terdakwa Wawan. "Dia pernah dihukum untuk perbuatan yang sama," katanya.

Sementara Ade diberikan tuntutan lebih ringan karena belum pernah dihukum sebelumnya dan memiliki tanggungan istri dan anak.

(tya/ern)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini