Wawan Terdakwa Pembunuh Sisca Yofie Dituntut Hukuman Mati

Wawan Terdakwa Pembunuh Sisca Yofie Dituntut Hukuman Mati

- detikNews
Kamis, 06 Mar 2014 15:32 WIB
Wawan Terdakwa Pembunuh Sisca Yofie Dituntut Hukuman Mati
Bandung - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa pembunuhan Sisca Yofie Wawan alias Awing, hukuman mati. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (6/3/2014).

Setelah membacakan fakta-fakta hukum yang diperoleh dari persidangan, JPU berkeyakinan, Wawan telah terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan hingga mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain sebagaimana pasal 365 ayat 2 dan ayat 4 KUHP.

"Menuntut supaya hakim di Pengadilan Negeri Bandung untu memutuskan meyatakan terdakwa Wawan terbukti secara sah dan meyakinkan telah mengakibatkan matinya orang. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," ujar anggota tim JPU yang diketuai Rinaldi Umar tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pembacaan tuntutan digelar dalam sidang di ruang VI Pengadilan Negeri Bandung Jalan LRE Martadinata, Kamis (6/3/2014).

Sebelumnya, saat mendengarkan kembali bagaimana kejadian yang menimpa Sisca berdasarkan keterangan saksi, kakak-kakak Sisca terlihat larut dalam emosi.

Mereka meneteskan air mata hingga akhirnya terisak dan saling berpelukan di tengah JPU membacakan surat dakwaan.

"Kasian ya Sisca teh," kata Elfie.

Kakak Sisca lainnya pun terduduk mengusap air mata sambil geleng-geleng kepala di depan teralis yang memisahkan pengunjung dengan perangkat sidang.

(tya/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads