Setelah membacakan fakta-fakta hukum yang diperoleh dari persidangan, JPU berkeyakinan, Wawan telah terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan hingga mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain sebagaimana pasal 365 ayat 2 dan ayat 4 KUHP.
"Menuntut supaya hakim di Pengadilan Negeri Bandung untu memutuskan meyatakan terdakwa Wawan terbukti secara sah dan meyakinkan telah mengakibatkan matinya orang. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," ujar anggota tim JPU yang diketuai Rinaldi Umar tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, saat mendengarkan kembali bagaimana kejadian yang menimpa Sisca berdasarkan keterangan saksi, kakak-kakak Sisca terlihat larut dalam emosi.
Mereka meneteskan air mata hingga akhirnya terisak dan saling berpelukan di tengah JPU membacakan surat dakwaan.
"Kasian ya Sisca teh," kata Elfie.
Kakak Sisca lainnya pun terduduk mengusap air mata sambil geleng-geleng kepala di depan teralis yang memisahkan pengunjung dengan perangkat sidang.
(tya/ern)











































