PN Bandung Stop Kewenangan Ramlan Comel

PN Bandung Stop Kewenangan Ramlan Comel

- detikNews
Kamis, 06 Mar 2014 14:25 WIB
Bandung - Pengadilan Negeri (PN) Bandung secara resmi menerima tembusan surat pengunduran diri Ramlan Comel dari Mahkamah Agung (MA). Instruksi dari MA, Ramlan tak boleh lagi mengadili perkara sehingga seluruh sidang yang ditangani Ramlan akan digantikan hakim lainnya.

Hal itu disampaikan Humas PN Bandung Djoko Indiarto pada wartawan di PN Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kamis (6/3/2014).

"Pengadilan Negeri Bandung telah menerima surat pengunduran diri dari Ramlan Comel tertanggal 5 maret 2014. Surat ini ditujukan kepada bapak Ketua MA, ditulis tangan," ujar Djoko yang menambahkan salinan tersebut diterima oleh Ketua PN Bandung.

Setelah menerima salinan tersebut, MA juga memberikan instruksi supaya Ramlan tidak lagi menangani perkara.

"Seluruh sidang dimana Ramlan jadi hakimnya akan diganti hakim lainnya," katanya.

Namun Djoko tak hapal ada berapa perkara yang ditangani Ramlan hingga saat ini. "Yang sama saya saja ada 3 perkara, itu perkara tipikor semua. Belum yang lainnya," tutur Djoko.

Ia pun sempat membacakan isi surat pengunduran diri Ramlan Comel yang berbunyi:

Jakarta 5 maret 2014. Kepada bapak Ketua Mahkamah Agung ri perihal pernytataan mundur / mengundurkan diri sebagai hakim adhoc pengadilan negeri bandung.

Yang bertandatangan di bawah ini an h. Ramlan comel sh pekerjaan hakim adhoc. Alamat jalan patrakomala 36 bandung dengan ini menyatakan mundur sebagai hakim adhoc tipikor pengadilan negeri bandung jajaran mahakamah agung republik indonesia dengan pertimbangan sebagai berikut.

1 bahwa benar saya bersyukur sebagai hakim adhoc tipikor republik indonesia mulai tahun 2011 yuang di tempakan di pn bandung

2 benar saya berdasarkan putuskan pengadilan tipikor bandung nomor 087/pidsus/ppk/2013/pn bandung a/n setyabudi tedjo cahyono saya terbukti tidak terkait dengan kasus korupsi/suap tersebut.

3. Benar hasuil ma 3 januari 2013 soal pembagian uang setyabudi tejocahyono tidak berdasarkan dan tidak nengandung kebenaran. Sehingg dinyatakan tidak melanggaer kode etik dan pph (pedoman prilaku hakim)

4. Kendati demikian saya atas ketidaktahua saya. Saya pernah ke tempat karaoke atas ajakan pimpinan yaitu setyabudi yang aabila dikaitkan dengan pph saya bisa dipersalahkan, maka dengan segala keikhlasan dan berdasarkan moral saya menyuatakan mengundurklan diri sebagai hakuim ad hoc yang ditempakna di pn bandung

Demikian pernyataan ini sata buat dengan sebenarnya dan tanpa paksaan dari sapapun juga.

Surat tersebut ditandatangani dan dilengkapi materai.

(tya/ern)


Berita Terkait