Singgih seperti diketahui dalam berita-berita sebelumnya disebut-sebut turut menerima uang saat perkara korupsi dana bansos ditangani di Pengadilan Tipikor Bandung. Hal itu mengacu pada keterangan mantan Wakil Ketua PN Bandung Setyabudi Tejocahyono yang menyatakan memberikan uang pada Singgih.
Setyabudi yang tertangkap tangan KPK pun kini telah mendapatkan vonisnya dalam perkara ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Singgih, hadir menjadi saksi hari ini yaitu Rina Pertiwi, mantan Wakil Panitera PN Bandung serta Dolorosa Sinaga, adik dari hakim tinggi di Pendilan Tinggi Jabar Pasti Serefina Sinaga dan juga merupakan menantu dari Toto Hutagalung.
Sama halnya dengan Setyabudi yang telah mendapatkan putusan dalam perkara ini, Toto pun kini telah menjadi terpidana dengan hukuman 5 tahun penjara.
Sementara Pasti kini telah berstatus tersangka terhitung Rabu (5/3/2014) kemarin oleh KPK atas perkara ini. Begitu juga dengan Ramlan Comel, anggota majelis hakim yang menangani perkara korupsi dana bansos bersama Setyabudi.
(tya/ern)











































