Untuk dakwaan kesatu mereka diancam dengan Pasal 365 ayat (2)ke-2e dan ayat (4) KUHP. Untuk dakwaan kedua primair, keduanya diancam dengan Pasal 339 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP serta dakwaan kedua subsidair sebagaimana dalam Pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedianya sidang tuntutan digelar Senin lalu (3/3/2014).Namun saat itu JPU mengaku berkas tuntutan masih belum selesai, sehingga sidang diundur menjadi hari ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara Wawan dan Ade tetap bersikukuh apabila mereka pada awalnya hanya berniat menjambret korban.
ย Keluarga Sisca meminta JPU menghukum kedua terdakwa dengan maksimal. Berapa hukuman yang akan dituntut jaksa penuntut umum? Jawabannya siang ini saat sidang digelar di PN Bandung, Jalan LRE Martadinata.
(ern/ern)











































