Selain empat tersangka tersebut, masih ada satu tersangka lainnya yang masih DPO, yaitu EM.
Pengungkapan kasus ini bermula dari anggota Dit Res Narkoba Polda Jabar melakukan penyelidikan terhadap peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah Kota Bandung dan sekitarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Anggota melakukan Under Cover Buy dan berhasil menangkap tersangka YS dan istrinya WN di kamar kosnya di Jalan Cijagra Kota Bandung," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Martinus Sitompul di Polda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Rabu (5/3/3014).
Di lokasi tersebut polisi melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 3 paket sabu, 13 butir ekstasi, serta 1(satu) set alat hisap sabu (bong) dari kaca.
Paket sabu dimasukkan ke dalam plastik dan dilakban cokelat, ekstasi terdiri dari 2 butir warna hijau dan 11 butir warna merah muda yang dimasukan dalam plastik. Barang tersebut disimpan oleh tersangka di dalam kotak plastik yang diletakan didalam laci AC portable yang terletak didalam kamar kos tersangka.
"Menurut YS, sabu dan ekstasi tersebut adalah milik HE yang saat ini berada di LP Kebon Waru Kota Bandung. Tersangka YS menerima sabu dan ekstasi tersebut dari tersangka EM (DPO) dan tersangka YS diminta HE untuk menyimpannya dan titip sementara, karena nanti akan ada yang mengambil," tutur Martinus.
Namun kemudian HE meminta tersangka YS untuk menaruh sabu dan ekstasi tersebut di suatu tempat sesuai petunjuk HE. Selain untuk diserahkan kepada orang lain sesuai petunjuk HE, tersangka YS, dua hari sebelum ditangkap telah memberikan sabu kepada istrinya WN yang kemudian dikonsumsi bersama-sama dengan OD dan NI di kamar kos pasutri tersebut.
"Setelah menangkap YS dan tersangka WN, pada hari itu juga, petugas berhasil menangkap tersangka OD dan tersangka NI di rumahnya kos masing-masing di Jalan Cijagra, tutur Martinus.
Keempat tersangka saat ini ditahan di Rutan Mapolda Jabar Jalan Soekarno-Hatta 748 Bandung. Atas perbuatannya para tersangka diancam Pasal 114 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 111 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau denda maksimal Rp. 10 milyar," sebut Martinus.
(tya/ern)










































