Dua Bulan Buron, Pembunuh Cecep Diringkus di Jambi

Dua Bulan Buron, Pembunuh Cecep Diringkus di Jambi

- detikNews
Selasa, 04 Mar 2014 16:29 WIB
Bandung - Satreskrim Polrestabes Bandung meringkus David (24), pembunuh Cecep Irwan (25). Petualangan pria tersebut menjadi buronan selama lebih dua bulan, tercium polisi di daerah Telangi Pura, Jambi, pertengahan Februari lalu. Kasus tersebut bermotif dendam gara-gara wanita.

"Alasan pelaku membunuh karena dendam dan cemburu kepada korban," ucap Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Mashudi kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Selasa (4/3/2014).

Kasus bermula sewaktu David bersama rekan sekaligus pelaku lainnya yaitu inisial FJR yang kini buron, berjumpa dengan Cecep di area luar karaoke Ambassador, Jalan Dalem Kaum, Bandung. Waktu itu Cecep hendak menjemput dua wanita, Y dan F.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu pelaku, FJR, tak terima lantaran salah satu wanita menolak diajak kencan. Wanita yang bekerja sebagai waiters tempat biliar itu malah pergi bersama Cecep. Rasa kesal berkecamuk di benak FJR. Sebagai sahabat, David turut tersulut emosi. Keduanya bergegas mengejar Cecep yang pergi membonceng dua wanita tersebut.

Petaka bagi Cecep terjadi pada Minggu (8/12/2013) dini hari. Pelaku memepet motor Cecep di Jalan Gatot Subroto (Simpang Lima) atau depan Bank CIMB. Selain itu, pelaku menusuk dan membacok korban. Tersungkur berlumuran darah, warga Kiaracondong, Kota Bandung, itu sempat diboyong ke RS Muhammadiyah Bandung. Namun nyawanya tak tertolong lantaran luka parah akibat 18 tusukan dan bacokan senjata tajam. David dan FJR kabur usai beraksi.

"Salah satu berhasil ditangkap di Jambi. Satunya lagi (FJR) masih dalam pengejaran," kata Mashudi.

Kepada wartawan, David mengakui perbuatannya. "Teman saya, FJR, dendam dan cemburu kepada korban. Lalu saya merencanakan membacok korban. Setelah bacok pakai golok, saya kabur ke Jambi. Kalau yang menusuk korban itu FJR," tutur David yang wajahnya terbungkus topeng.

Sewaktu eksekusi Cecep, ternyata David dan FJR dalam kondisi mabuk. "Saya sama FJR minum miras," kata David.

David dijerat pasal berlapis yakni Pasal 351 ayat 3 KUHPidana mengenai penganiayaan, Pasal 338 KUH Pidana perihal pembunuhan, dan Pasal 340 KUHPidana soal pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya pidana mati atau seumur hidup.



(bbn/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads