Sidang tuntutan dua terdakwa pembunuhan wanita cantik Sisca Yofie Wawan dan Ade, akan digelar hari ini, Senin (3/3/2014). Keduanya didakwa pasal tentang pencurian dengan kekerasan dan pasal pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kedua terdakwa didakwa dengan dakwaan kumulatif dimana untuk dakwaan kesatu mereka diancam dengan Pasal 365 ayat (2)ke-2e dan ayat (4) KUHP. Untuk dakwaan kedua primair, keduanya diancam dengan Pasal 339 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP serta dakwaan kedua subsidair sebagaimana dalam Pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sidang keduanya berjalan tiga bulan. Selama itu juga, keluarga Sisca Yofie tak pernah absen menghadiri sidang. Mereka tetap berkeyakinan apabila Sisca sengaja dibunuh oleh kedua terdakwa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berapa hukuman yang akan dituntut jaksa penuntut umum? Jawabannya siang ini saat sidang digelar di PN Bandung, Jalan LRE Martadinata.
(ern/ern)










































