"Adanya fatwa haram dari MUI, justru kami ingin menegaskan serta mengklarifikasi persepsi miring yang muncul di tengah masyarakat. Makam Firdaus Memorial Park yang dihimpun dari dana wakaf masyarakat muslim aghniya (berpunya) sama sekali jauh dari unsur bisnis," tutur Direktur Wakaf Produktif (WakafPro 99)-Sinergi Foundation, Asep Irawan, sewaktu jumpa pers di Rumah Makan Ampera, Jalan PHH Mustofa (Suci), Kota Bandung, Jumat (28/2/2014).
Lembaga WakafPro 99-Sinergi Foundation merupakan inisiator sekaligus pengelola aset umat Taman Wakaf Muslim Firdaus Memorial Park.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Firdaus Memorial Park ini bagian dari program wakaf yang terdiri dari rumah bersalin cuma-cuma, pesantren tahfidz, pertanian serta peternakan yang akan berdiri di lahan seluas 21 hektare yang dibebaskan dari masyarakat. Baru 5 hektare lahan yang sudah dibebaskan dari total lahan tersebut. Firdaus Memorial Park diresmikan pada akhir 2013 lalu oleh Ketua MUI Bandung Miftah Faridl dan pemimpin Daarut Tauhid Abdullah Gymnastiar.
"Aset umat atau fasilitas publik berupa taman wakaf pemakaman ini mengusung konsep asri, nyawan, ramah lingkungan dan sesuai syariah," ucap Asep.
Menurut Asep, kehadiran Firdaus Memorial Park ini merupakan manifestasi kepedulian atas problematika keterbatasan lahan kubburan di wilayah perkotaan. Juga sekaligus wujud nyata empati kaum berpunya terhadap sesamanya yakni kaum dhuafa. Ketika orang miskin 'dilarang' mati lantaran tingginya biaya penyediaan lahan makam, sambung Asep, Firdaus Memorial Park hadir sebagai solusi dan alternatif pilihan terbaik dengan pola wakaf.
"Mulai dari prosesi memandikan, mengafani, menyalatkan, hingga memakamkan, plus penyediaan lahan makam itu sendiri, murni cuma-cuma tanpa ada pungutan apapun," ujar Asep.
Lembaga WakafPro99, menurut Asep, mengapresiasi serta mendukung penuh langkah MUI yang mengeluarkan fatwa haram soal jual beli tanah untuk kuburan dan bisnis lahan kuburan mewah. Salah satu poinnya menyatakan jual beli dan bisnis makam mewah yang terdapat unsur tabdzir dan israf hukumnya haram. Tabdzir artinya menggunakan harta untuk sesuatu yang sia-sia dan tak bermanfaat menurut ketentuan syari ataupun kebiasaan umum di masyarakat. Israf ialah tindakan berlebih-lebihan, yaitu penggunaan lahan melebihi kebutuhan pemakaman.
"Kami mendukung fatwa MUI. Hal ini, menurut hemat kami, tentu sudah melalui proses dan kajian mendalam dengan menimbang banyak aspek," ucap Asep.
(bbn/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini