Bermimpi Kerja di Bali, Pemuda Ini Satroni Toko Mantan Majikan

Bermimpi Kerja di Bali, Pemuda Ini Satroni Toko Mantan Majikan

- detikNews
Selasa, 25 Feb 2014 13:56 WIB
Bermimpi Kerja di Bali, Pemuda Ini Satroni Toko Mantan Majikan
Bandung -

Nur Dadan Handrian (19) bercita-cita ingin bekerja di Bali. Berdalih tak punya ongkos, dia nekat menyatroni toko busana milik mantan majikannya. Impian pemuda tersebut terbang ke Bali mesti sirna, lantaran disergap polisi.

"Saya kan sudah keluar kerja sebagai pramuniaga toko. Tadinya mau ke Bali, kerja jadi sales. Karena enggak punya duit buat ongkos, saya curi uang dan celana di toko bekas tempat saya kerja," ucap Dadan kepada wartawan di Mapolsek Regol, Jalan Mochamad Toha, Kota Bandung, Selasa (25/2/2014).

Sewaktu pulang malam selepas main, Dadan melintas persis di depan toko Kazahra atau bekas tempatnya kerja. Pemuda jebolan SMA ini langsung beraksi. Dia memanjat tembok dan membuka jendela tak terkunci di lantai dua. Dadan sukses menggasak ‪‪uang Rp 1,3 juta setelah membongkar brankas menggunakan sendok dan besi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Besoknya, Dadan kembali beraksi dengan menyambangi toko K2 yang masih satu manajeman. Modusnya serupa. Dia sukses menggondol Rp 130 ribu dari dalam laci, lima potong pakaian, celana jeans dan jaket.‬‬ Setelah itu, Dadan kabur ke Rancaekek, Kabupaten Bandung.

Dadan mengaku gelap mata berbuat kriminal. Pemicu lainnya karena dia sakit hati gara-gara uang gaji satu bulan telat dibayarkan oleh majikan. "Saya keluar kerja sebagai pramuniga. Tapi pihak toko tetap telat ngasih gaji. Terus terang, saya dendam karena uang enggak pernah diterima. Padahal saya mau ke Bali," kilahnya.

Kapolsek Regol Kompol M Fauzan mengatakan pihaknya menangkap pelaku setelah korban membuat laporan. Polisi tak kesulitan lantaran wajah pelaku terekam kamera CCTV.

"Anggota menangkap pelaku di Rancaekek saat berada di rumah. Ternyata pelakunya pernah bekerja di toko tersebut," kata Fauzan didampingi Kanitreskrim AKP Deden Achmad Yani.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu jaket, satu celana jeans, satu laci kasir berkondisi rusak, gunting, besi, sendok, dan uang tunai Rp 750 ribu.‬‬

Dadan dijerat Pasal 363 KUHPidana perihal pencurian disertai pemberatan dengan ancaman di atas lima tahun penjara.‬‬ Niat pemuda tersebut mencari nafkah di Bali terpaksa gagal. Dadan kini mendekam di ruang tahanan Mapolsek Regol.

(bbn/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads