T (47), pembuat uang palsu (upal), mengaku tak punya keahlian khusus soal urusan menjiplak. Bapak dua anak tersebut 'mencuri' ide dari internet untuk meracik upal.
"Saya belajar otodidak. Caranya membaca tutorial di internet," kata T di Mapolrestabes Bandung, Senin (24/2/2014).
Pria tersebut membuat upal di rumah kontrakannya. Menurut dia, selama keluarganya tidak mengetahui soal aktivitas produksi upal. "Saya cetak upal di kamar dengan menggunakan printer. Pengerjaan setelah istri dan dua anak tidur," ucap T.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Mashudi mengatakan upal karya T sepintas memang mirip aslinya. Perbedaan terlihat jelas jika dilihat siang hari. "Kalau diterawang ke sumber cahaya, upal ini tidak ada tanda mata air dan lambang Bank Indonesia," tutur Mashudi.
Mashudi mengimbau agar masyarakat teliti sebelum menerima uang dan memeriksa dengan pola 3D yaitu 'Dilihat, Diraba, Diterawang'.
Polisi menggerebek 'pabrik' upal di kawasan Surapati-Cicaheum (Suci), Jalan Cibeunying Landeuh, Kecamatan Cibeunying Kaler, Kota Bandung, belum lama ini. Polisi turut mengamankan pria inisial N (42), pemesan upal.
Polisi menyita barang bukti upal senilai Rp 40 juta di rumah kontrakan T. Barang bukti lainnya berupa satu laptop, satu printer, dua unit screen sablon, satu rim kertas, empat botol tinta beragam warna, dan satu botol lem kertas.
Kedua pria tesebut kini mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Bandung. Para tersangka dijerat Pasal 244 KUH Pidana perihal tindak pidana pemalsuan mata uang yang dikeluarkan negara atau bank dengan maksud mengedarkan. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
(bbn/ern)











































