Polisi masih memburu Z (36), pelaku penembakan Yani (38) yang terjadi di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Hasil penyelidikan polisi, pelaku ternyata residivis. Z menembak mati Yani yang merupakan suami dari mantan istrinya.
"Pelaku pernah dipenjara di Rutan Cirebon Kota. Waktu itu divonis enam bulan penjara terkait kasus penganiayaan berat terhadap pamannya," kata Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Martinus saat dikonfirmasi, Senin (24/2/2014).
Z kabur usai memberondong tembakan kepada korban dengan menggunakan senjata api (senpi) jenis FN rakitan. Yani terluka tembak di tubuhnya menghembuskan nafas terakhir saat dibooyong menuju RS Gunung Jati, Cirebon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Anggota Satreskrim Polres Cirebon sedang mengejar pelaku," ujar Martin.
Aksi pembunuhan sadis tersebut terjadi di perumahan Bumi Kepongpongan Indah, RT 02 RW 05, Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (22/2/2014), sekitar pukul 15.30 WIB. Kronologi berawal saat Sri Sulastri (mantan istri pelaku) bersama Yani datang ke rumah kakak pelaku yaitu Heri yang beralamat sesuai tempat kejadian perkara.
Mereka sempat bertemu dan berbincang dengan Z. Entah apa pemicunya, Z terlibat pertengkaran dengan Sri dan Yani. Tiba-tiba Z mengeluarkan senpi dan menembak Yani. "Korban ditembak di bagian dada kanan. Setelah itu korban lari keluar rumah, namun pelaku mengejarnya. Pelaku kembali menembak sebanyak tiga kali ke arah korban hingga jatuh tersungkur," tutur Martin.
Polisi mengamankan barang bukti berupa lima buah proyektil yang ditemukan di tempat kejadian perkara. Ciri-ciri Z memiliki tato batik sebelah kiri serta ada bekas hapusan tato, dan berambut cepak. Sewaktu melarikan diri, Z memakai kaus panjang biru, celana jeans biru, dan sepatu kulit cokelat.
(bbn/ern)