Hal itu dikatakan Kepala Dinas Koperasi Industri dan Perdagangan (Kadiskoperindag) Kota Bandung, Ema Sumarna, ketika ditemui di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Kamis (20/2/2014).
"Kita akan lihat dulu posisi beerhouse itu seperti apa. Kalau restoran, mereka punya izin tidak (untuk menjual minuman beralkohol)?," kata Ema.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi bukan beli di dalam terus nanti diminumnya di luar. Salah itu mah," ucapnya.
Namun, jika ditemukan ada beerhouse yang berjualan seperti distributor, maka beerhouse tersebut dilarang menjual dagangannya kepada konsumen secara eceran. Selain itu, yang diperbolehkan menjual minol seperti Hotel bintang 3, 4, dan 5, pub, karaoke, bar, night club, diskotik, atau restoran yang bersertifikasi.
"Beerhouse bentuknya seperti apa? Kalau distributor dia hanya bisa menjual kepada retail. Kita lihat dulu bentuknya," kata Ema.
Lebih lanjut Ema mengatakan, berdasarkan Perda nomor 10 tahun 2011, minol memang diperbolehkan dijual dengan catatan dibatasi ruang beredarnya. Pemkot sendiri sudah melarang warung biasa, hingga mini market untuk menjual minol.
"Fungsi pembinaan kita lakukan. Pengawasan juga kita lakukan, Pol PP yang melakukan tindakan (merazia)," tandasnya.
(avi/tya)