Pemkot Perketat Pengawasaan Beerhouse di Bandung

Pemkot Perketat Pengawasaan Beerhouse di Bandung

- detikNews
Kamis, 20 Feb 2014 17:29 WIB
Bandung - Beerhouse atau kafe yang menjual minuman beralkohol (minol) kini mulai menjamur di Kota Bandung. Hal itu pun memicu perhatian Pemkot Bandung. Karena tidak semua kafe diperbolehkan menjual minol kecuali yang memiliki izin khusus.

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Koperasi Industri dan Perdagangan (Kadiskoperindag) Kota Bandung, Ema Sumarna, ketika ditemui di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Kamis (20/2/2014).

"Kita akan lihat dulu posisi beerhouse itu seperti apa. Kalau restoran, mereka punya izin tidak (untuk menjual minuman beralkohol)?," kata Ema.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Ema, restoran yang diperbolehkan menjual minol yakni restoran yang memiliki sertifikasi dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. Tanpa sertifikasi tersebut, restoran dilarang menjual minuman beralkohol. Dalam sertifikasi tersebut ada aturan agar konsumen meminum minuman beralkohol di restoran tersebut dan tidak membawanya keluar.

"Jadi bukan beli di dalam terus nanti diminumnya di luar. Salah itu mah," ucapnya.

Namun, jika ditemukan ada beerhouse yang berjualan seperti distributor, maka beerhouse tersebut dilarang menjual dagangannya kepada konsumen secara eceran. Selain itu, yang diperbolehkan menjual minol seperti Hotel bintang 3, 4, dan 5, pub, karaoke, bar, night club, diskotik, atau restoran yang bersertifikasi.

"Beerhouse bentuknya seperti apa? Kalau distributor dia hanya bisa menjual kepada retail. Kita lihat dulu bentuknya," kata Ema.

Lebih lanjut Ema mengatakan, berdasarkan Perda nomor 10 tahun 2011, minol memang diperbolehkan dijual dengan catatan dibatasi ruang beredarnya. Pemkot sendiri sudah melarang warung biasa, hingga mini market untuk menjual minol.

"Fungsi pembinaan kita lakukan. Pengawasan juga kita lakukan, Pol PP yang melakukan tindakan (merazia)," tandasnya.

(avi/tya)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads