Bandung -
Empat saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara suap hakim bansos dengan terdakwa mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada dan mantan Sekda Bandung Edi Siswadi (Edisis) di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (20/2/2014). Mereka yaitu Kepala Bapedda Kota Bandung Gunadi Sukma, Dirut PDAM Tirtawening Pian Sopian, Staf Ahli Wali kota yang mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Iming Ahmad serta Asisten II Pemkot Bandung Rusjaf Adimenggala.
Keempatnya akan memberi keterangan seputar uang sumbangan dalam proses perkara korupsi dana bansos.
Usai diambil sumpahnya, keempatnya langsung diperiksa secara bersamaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang digelar di ruang sidang I Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata dipimpin ketua majelis hakim Nurhakim dengan hakim anggota Barita Lumban Gaol dan Bashari Budi.
(tya/ern)