"Sebagai kandidat wali kota kita ada komitmen, semua urusan komitmen atau janji sudah ada perhitungannya. Tidak mungkin dalam konteks politik tidak melakukan komitmen. Nah kami diberi waktu enam bulan untuk memiliki dokumen hukum yang disebut RPJMD," ucap Wali Kota Bandung Ridwan Kamil di Balai Kota, Jalan Wastukancana, Rabu (19/2/2014).
Menurut pria yang akrab disapa Emil tersebut, secara undang-undang mereka sebagai pemenang dilindungi oleh undang-undang agar janji selama kampanye bisa terpenuhi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia pun menjelaskan mengapa dulu ketika kampanye muncul komitmen tersebut. Kata Emil, saat itu hampir curhatan warga mirip-mirip. Sehingga mereka berkesimpulan masalah warga bisa diselesaikan jika RW-nya diberdayakan.
"Bukan soal mengiming-imingi. Tapi kita lihat hibah bansos kan nilainya ratuans miliar. Daripada mengulangi hal-hal yang penggunaanya tidak jelas, lebih baik dibagi ke rakyat," kata Emil.
Lalu kapan janji tersebut bisa terealisasi?
"Kapannya itu kami tidak bisa melakukan banyak program sebelum ada dokumen hukum. Tapi kalau ada pernyataan tidak ada anggaran untuk itu, keliru. Komitmen itu ada setelah kita punya payung hukum. Payung hukumnya sedang dibahas baru akan diketok 16 maret," beber Emil.
Namun demikian, nominal Rp 100 juta tersebut harus dikucurkan sesuai aturan. Karena setiap uang yang dikelurkan harus dipertanggungjawabkan.
"Si uang seratus juta ini tetap sesuai aturan, bentuknya berupa insentif dan program. Gaji RW dinaikkan, RT juga dinaikkan," kata Emil.
Emil mengklaim, dalam proses tanya jawab bersama warga, dijelaskan bahwa nominl Rp 100 juta tersebut tidak diberikan secara begitu saja, namun melalui program dan insentif.
"Bentuknya tidak seperti Santa Claus, tapi melalui program dan insentif. Jadi tidak ada janji yang tercederaai. Kalau sekarang ada politisasi tidak menepati janji, kita berpikir logis aja. Ini proses politik," tandasnya.
===
Polda Jabar Curigai Penimbun Solar Bersubsidi Menjualnya ke Industri
Polda Jabar masih menyelidiki kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Ada kecurigaan para penimbun menjual kembali solar itu untuk kebutuhan industri.
"Segala kecurigaan itu bisa saja. Kami masih mendalaminya ke mana saja solar subsidi ini dijual tersangka. Termasuk apakah tersangka menjual atau tidak ke industri," ucap Kasubid Penmas Bidhumas Polda Jabar AKBP Baktiar Joko kepada wartawan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Rabu (19/2/2014).
Timsus Brimob Polda Jabar sukses mengungkap kasus penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi di kawasan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Petugas mencokok empat penimbun dan menyita barang bukti berupa 9 ton atau 9.265 liter solar. Tersangka yakni AS, NE, JS dan RS.
Polisi mengamankan juga satu unit mobil Kijang kapsul, dua mobil Elf bak terbuka, dan satu truk engkel. Semua kendaraan tersebut sudah dimodifikasi. Masing-masing kendaraan terdapat tangki khusus berbahan baja untuk menampung solar.
Salah satu tersangka, AS, mengaku sudah satu bulan melakoni prakti penimbunan solar subsidi. AS biasanya menyewa mobil yang disulap jadi 'SPBU' dari tersangka JS. Bertugas sebagai sopir yaitu RS. Kalau tersangka NE beda jaringan dengan mereka.
"Sebulan ini sudah menjual sekitar 11 ton solar subsidi. Solar itu saya jual lagi ke perorangan. Sistemnya jual putus. Saya sebagai perantara enggak tahu apakah dari pemasan itu dijual ke industri atau enggak," kata AS yang menjual solar sunsidi kepada pemesan seharga Rp 7.000 per liter.
Tersangka JS sebagai pemilik dua truk 'SPBU', mengaku mengeluarkan kocek sekitar Rp 5 juta untuk penyediaan tangki khusus pada tiap kendaraan. Pembuatan satu tangki berbahan baja ini memakan waktu tiga bulan lewat jasa bengkel las listrik.
"Satu tangki kapasitasnya seribu liter. Ide buat tangki khusus ini karena kebutuhan saja buat menimbun bensin," ucap JS.
Keempat tersangka diganjar Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 perihal Migas. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara atau denda maksimal Rp 60 miliar. Perkara tersebut ditangani Subdit IV/Tipiter Ditreskrimsus Polda Jabar.
(avi/ern)











































