"Majelis hakim menyatakan mengabulkan eksepsi para tergugat. Memutuskan bahwa gugatan tidak dapat diterima. Karena tidak diterima, sehingga majelis hakim tidak perlu memeriksa materi gugatan," ujar Ketua Majelis Hakim Dwi Sudaryono.
Setelah sidang ditutup, puluhan anggota GMBI yang hadir di ruang sidang bersorak. "GMBI! Sampai mati" seru mereka bersahutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami ini yang turut membeli sehingga turut dilibatkan," kata Lamhot.
Ia mengatakan ada yang mencoba masuk, yaitu kurator yang menyatakan bahwa aset di Jalan Abadi seluas kurang lebih 980 meter persegi sebagai aset pailit.
"Padahal dari hasil putusan tadi dikatakan bahwa kurator tidak memiliki kapasitas untuk menyatakan itu," tuturnya.
Lamhot yang juga merupakan Direktur LBH GMBI menyatakan sangat puas dengan putusan sela yang baru saja dibacakan. GMBI memberikan advokasi pada salah tergugat IV yaitu Nani.
Ratusan massa GMBI di luar Pengadilan Negeri Bandung juga turut menyambut gembira putusan tersebut. Mereka pun kemudian berdoa bersama.
"Semoga majelis hakim diberikan kesehatan dan panjang umur. Maaf pada dinas kebersihan, maaf pada warga Bandung yang terganggu jalannya karena kegiatan dari keluarga besar GMBI," ujat Ketua Umum GMBI Fauzan Rachman dalam orasinya.
Massa pun membubarkan diri sambil bersalaman dengan Fauzan dan Lamhot sambil bersalawat. Jalan LRE Martadinata pun kembali dibuka, arus lalu lintas berangsur normal.
(tya/ern)










































