Ingin Bebas dari Suami Sirinya, Perempuan Ini Pura-pura Bayinya Diculik

Ingin Bebas dari Suami Sirinya, Perempuan Ini Pura-pura Bayinya Diculik

- detikNews
Rabu, 19 Feb 2014 11:11 WIB
Bandung - Polisi nyaris terkecoh ulah perempuan inisial G (30). Ia mengaku anaknya yang masih bayi diculik. Namun akting yang diperagakan G terkuak Polresta Sukabumi. G pun terpaksa harus berhadapan dengan hukum lantaran membuat laporan palsu.

G melaporkan kasus penculikan bayi perempuan berusia enam hari dengan modus hipnotis kepada Polresta Sukabumi pada Sabtu (15/2/2014) lalu. Kepada polisi, G menyebut penculikan itu terjadi di Jalan Raya Sukabumi-Pelabuhanratu, Kelurahan Situmekar, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, Jabar.

G mengaku tiba-tiba menyerahkan bayinya kepada seorang perempuan tak dikenal yang awalnya menanyakan alamat. G mengaku seperti dihipnotis saat perempuan itu menepuk tangannya. Penculik pergi bersama pria menunggangi sepeda motor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah kami selidiki dan meminta keterangan pelapor (G), ternyata laporannya rekayasa. Kasus penculikan bayi bermodus hipnotis itu hanya akal-akalan pelapor saja," kata Kapolresta Sukabumi AKBP Hari Santoso saat berbincang via telepon, Rabu (19/2/2014).

G berbelit-belit sewaktu diperiksa. Ia malah menuding suami sirinya, M, sebagai pelaku penculikan. Menurut Hari, terbongkarnya laporan palsu tersebut bermula saat penyidik memeriksa telepon gengam G. Polisi curiga lantaran ada jejak pesan singkat yang dikirim G kepada M. Intinya G meminta M yang berdomisili di Cianjur untuk mengurus bayi.

"Anggota berangkat ke Cianjur pada Selasa malam. Bayinya ada dan sehat. Pelapor menitipkan anaknya ke M. Jadi bukan diculik. Pelapor ini merekayasa seperti sinetron," ujar Hari.

G tak membantah kisah penculikan anaknya ini hanyalah bualan semata. Polisi terus menyelidiki motif di balik G laporan palsu. Berdasarkan pemeriksaan penyidik, G nekat berbohong karena ingin memutus hubungan dengan suami sirinya. Ia saat ini menjalin asmara gelap dengan MJ, warga Sukabumi.

"Selain sudah bersuami, G ternyata berpacaran dengan seorang pria inisial MJ. Pelapor (G) bertindak seperti itu supaya terbebas dari ikatan hubungan dengan suaminya," ucap Hari.

G dijerat Pasal 220 KUH Pidana yang berisi, 'Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam pidana satu tahun empat bulan'.

(bbn/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads