G melaporkan kasus penculikan bayi perempuan berusia enam hari dengan modus hipnotis kepada Polresta Sukabumi pada Sabtu (15/2/2014) lalu. Kepada polisi, G menyebut penculikan itu terjadi di Jalan Raya Sukabumi-Pelabuhanratu, Kelurahan Situmekar, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, Jabar.
G mengaku tiba-tiba menyerahkan bayinya kepada seorang perempuan tak dikenal yang awalnya menanyakan alamat. G mengaku seperti dihipnotis saat perempuan itu menepuk tangannya. Penculik pergi bersama pria menunggangi sepeda motor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
G berbelit-belit sewaktu diperiksa. Ia malah menuding suami sirinya, M, sebagai pelaku penculikan. Menurut Hari, terbongkarnya laporan palsu tersebut bermula saat penyidik memeriksa telepon gengam G. Polisi curiga lantaran ada jejak pesan singkat yang dikirim G kepada M. Intinya G meminta M yang berdomisili di Cianjur untuk mengurus bayi.
"Anggota berangkat ke Cianjur pada Selasa malam. Bayinya ada dan sehat. Pelapor menitipkan anaknya ke M. Jadi bukan diculik. Pelapor ini merekayasa seperti sinetron," ujar Hari.
G tak membantah kisah penculikan anaknya ini hanyalah bualan semata. Polisi terus menyelidiki motif di balik G laporan palsu. Berdasarkan pemeriksaan penyidik, G nekat berbohong karena ingin memutus hubungan dengan suami sirinya. Ia saat ini menjalin asmara gelap dengan MJ, warga Sukabumi.
"Selain sudah bersuami, G ternyata berpacaran dengan seorang pria inisial MJ. Pelapor (G) bertindak seperti itu supaya terbebas dari ikatan hubungan dengan suaminya," ucap Hari.
G dijerat Pasal 220 KUH Pidana yang berisi, 'Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam pidana satu tahun empat bulan'.
(bbn/ern)











































