Ketiga pria yang selalu membawa samurai saat merampok ini masing-masing inisial H alias Omes, Aprio alias Oyo, dan Jajang alias Abeng. Para pelaku diganjar Pasal 365 KUH Pidana perihal pencurian disertai kekerasan.
"Identitas salah satu pelaku yakni Omes terlacak setelah anggota mengenali wajahnya yang terekam CCTV milik minimarket. Tim buser langsung menyelidiki dan memburu Omes," kata Kapolsek Bojongloa Kaler Kompol Ina Doan kepada wartawan di Mapolsek Bojongloa Kaler, Kota Bandung, Senin (17/2/2014).
Polisi sukses menciduk Omes. Hasil pengembangan, sepekan kemudian Oyo dan Abeng dibekuk. Menurut Ina Doan, komplotan Omes ini kerap beraksi di wilayah kota dan kabupaten Bandung. "Sasaran mereka minimarket. Setiap beraksi, ketiganya berbekal senjata tajam jenis samurai," tutur Ina Doan.
Seperti umumnya perampok, Omes cs membagi peran. Ada bertugas mengintai lokasi, menyamar jadi konsumen, dan eksekutor. Mereka biasa memilih jam aksi pada pukul 22.00 WIB hingga 01.00 WIB. Pelaku biasanya menggondol uang tunai di meja kasir dan sejumlah produk jualan.
"Komplotan ini tak segan-segan melukai korbannya jika melawan," ucap Ina Doan.
Barang bukti disita polisi dari pelaku antara lain satu sepeda motor, satu bilah samurai, dan satu tas. Ketiga pelaku mengakui perbuatannya selama ini. Omes cs terancam hukuman penjara lebih dari lima tahun.
(bbn/ern)











































