Seratusan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Lapar menggeruduk Kantor DPRD Kota Bandung, Jalan Aceh, Senin (17/2/2014). Mereka menilai kebijakan Pemkot Bandung saat ini tidak pro PKL. Mereka juga menilai kebijakan Pemkot merelokasi PKL ke Gedebage tidak masuk akal karena jauh dari keramaian.
"Seharusnya Walikota melindungi warganya secara hukum," ujar Beri salah satu PKL dalam orasinya.
PKL pun menilai apa yang dilakukan Pemkot saat ini sudah melanggar undang-undang dasar pasal 32 yakni hak untuk mendapat kehidupan layak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PKL pun membantah keberadaan mereka di jalanan kerap membuat macet. Mereka menilai banyak keluar masuknya kendaraan yang berada di mal justru penyebab macet yang sesungguhnya.
"Penyebab PKL itu bukan karena macet, tapi Justru karena banyak terminal liar dan keluar masuk mobil dari pusat perbelanjaan," ujar salah satu orator, Priston.
Mereka membawa sejumlah poster yang di antaranya bertuliskan 'Pemkot bukan pemerintah kota, tetapi pemakaman kota', 'PKL tiada, rakyat sengsara'. 'PKL bagian masyarakat yang dilupakan'. 'Hapuskan peraturan denda Rp 1 juta'.
Sejumlah perwakilan pun diterima oleh Wali Kota Bandung Ridwan Kamil di ruang tengah Balai Kota Bandung. Mereka melakukan audiensi bersama SKPD terkait juga Kapolrestabes Kombes Pol Mashudi.
Dalam audiensi tersebut, PKL menyampaikan keluhan-keluhannya kepada wali kota yang akrab disapa Emil itu. Emil pun menjawab semua keluhan para PKL dengan membeberkan fakta-fakta di lapangan.
"Kemacetan itu multidimensi. Anak-anak sekolah juga bikin maacet setiap hari. Soal denda, Demi Allah saya tidak suka. Saya banyak tidak disukai, tapi harus saya lakukan untuk menegakkan aturan. Karena yang benar-benar berjualan itu di pasar, bukan di jalan," tegas Emil.
Usai audiensi sekitar pukul 13.00 WIB, massa pun kemudian membubarkan diri.
(avi/ern)










































